Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. video
  3. Bahlil: Izin Tambang Ormas Dib...

Bahlil: Izin Tambang Ormas Diberikan ke Perusahaan di Bawah Ormas

Ilustrasi: Fakta.com/Evry

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan semata-mata diberikan kepada organisasinya, melainkan diberikan ke perusahaan di bawah ormas.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI di DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Bagikan:
Izin Pertambanganorganisasi keagamaanmenteri investasi bahlil lahadalia
ADS

Update News

Trending