Bahlil: Izin Tambang Ormas Diberikan ke Perusahaan di Bawah Ormas

Ilustrasi: Fakta.com/Evry

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan semata-mata diberikan kepada organisasinya, melainkan diberikan ke perusahaan di bawah ormas.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI di DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//