MK Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi RI

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) pada Senin (22/4/2024).

MK menilai semua dalil yang dimohonkan oleh pemohon Pasangan Anies-Muhaimin Majelis tidak beralasan menurut hukum.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//