MK Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi RI
FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) pada Senin (22/4/2024).
MK menilai semua dalil yang dimohonkan oleh pemohon Pasangan Anies-Muhaimin Majelis tidak beralasan menurut hukum.