Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Twitter Paling Terpapar Judi Online dalam 9 Tahun Terakhir

RDP Komisi I dengan Komdigi dan BSSN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

RDP Komisi I dengan Komdigi dan BSSN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - X, yang dulunya bernama Twitter, terdeteksi menjadi aplikasi yang paling terpapar konten judi online (judol) sejak 2016 sampai Januari 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Aleksander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR dengan Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar oleh konten judi online. Ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 Januari 2025,” katanya.

Baca Juga: Deret Selebritas Terseret Kasus Judi Online di 2024, Termasuk Wulan Guritno

Sebagai pembanding, Meta menempati posisi kedua dengan 168.699 konten judol. Sedangkan TikTok menempati posisi ke-5 dengan 12.027 konten.

Ia menilai media sosial menjadi salah satu media penyebaran judi online dikarenakan kemudahan akses masyarakat terhadap platform tersebut.

Alexander juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap jutaan konten judol di situs-situs (website) dan konten negatif lainnya, seperti pornografi, terorisme, SARA dan lain-lain.

“Dari konten internet negatif sejak 2016 sampai 21 Januari 2025 terdapat 6.309.606 konten yang kita tangani,” ungkap dia.

Baca Juga: Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Judi Online

Senada, Dave Laksono, Anggota Komisi I mengungkapkan, “konten judol yang ada di semua media sosial akan terus semakin menjadi lebih kompleks, karena evolusi daripada platform dan karakteristik transnasional kegiatan ini.”

Meski begitu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nominal deposit masyarakat dalam judi online mengalami penurunan signifikan selama 2024. Yakni, Rp21 triliun pada triwulan pertama (Januari-Maret) menjadi Rp4 triliun pada triwulan ketiga (Juli-September) 2024.

Sampai lebaran monyet

Dave berpendapat dampak judol sudah mencapai level yang mengkhawatirkan, seperti “meningkat kasus kriminalitas, KDRT, gantung diri, bahkan ada 3 kali lipat atau 300 persen kenaikan kasus anak yang terlibat judi online tahun 2024.”

Alexander menambahkan praktik judol ini memiliki beberapa risiko, seperti kecanduan, kerugian finansial, dampak psikologis, bahaya keamanan data pribadi dan risiko lainnya yang merugikan.

Di sisi lain, pihaknya mengaku berupaya melakukan pengawasan dan pemblokiran judi online dengan melakukan patroli internet khusus untuk web, URL, atau aplikasi berkaitan dengan konten judi online.

Selain itu, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai instansi untuk memberantas dan melakukan pemblokiran praktik dan konten judi online.

Salah satu pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri. Situs-situs judi terus bermunculan, selain karena oknum di Kominfo, juga pergantian URL yang terus-menerus. (Fakta.com/Hendri Agung)

Salah satu pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri. Situs-situs judi terus bermunculan, selain karena oknum di Kominfo, juga pergantian URL yang terus-menerus. (Fakta.com/Hendri Agung)

“Komdigi memiliki tim khusus, seperti tim pengendalian konten yang terdiri dari 113 orang yang bekerja selama 7 hari 24 jam dan dibagi dalam 3 shift," ungkap dia.

Tim pengendalian ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan patroli siber konten internet ilegal, melakukan pembelajaran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan release dan penengahan hoaks, menerima aduan cek rekening, hingga aduan memoar.

Akan tetapi, Frederik Kalalembang, Anggota Komisi I DPR, mengatakan “sampai lebaran monyet” judi online tidak akan hilang kecuali menertibkan penggunaan kartu prabayar.

Menurutnya, penggunaan kartu prabayar yang mengharuskan penggunaan identitas asli seperti NIK atau KK dapat melacak keberadaan pelaku.

Infografis judi online. (Fakta.com)

Infografis judi online. (Fakta.com)

Ia, yang merupakan purnawirawan Polri itu, menekankan banyaknya pelaku maupun bandar judol yang memakai SIM card palsu agar tidak bisa dilacak keberadaannya. Frederik yakin jika kartu prabayar diawasi ketat masalah ini dapat diatasi.

“Saya yakin kalau teman-teman bapak-bapak ibu sekalian, kalau kartu prabayar ditertibkan itu dalam artian, bahwa semua menggunakan data asli, sesuai dengan NIK dan KK, kalau tidak, ditolak. Jangan satu nomor salah masih diterima juga,” katanya.

“Saya percaya saya judol akan hilang, penipuan akan hilang, pemerasan akan hilang, tolong disampaikan ke Menteri, saya kira itu,” tandas Frederik.

Bagikan:
judi onlinejudolKementerian KomdigiKomisi I DPR RImedsos
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. teknologi2
  3. Twitter Paling Terpapar Judi O...

Trending