Google Akan Banding Denda Rp202,5 M dari KPPU

Ilustrasi. Google mengajukan banding atas putusan monopoli KPPU. (Antara)
FAKTA.com, Jakarta - Google akan mengajukan banding atas keputusan denda dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp202,5 miliar dalam kasus monopoli di Google Play Store.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Antara.
Dalam persidangan hingga malam hari, Selasa (21/1/2025), KPPU memutus Google LLC. terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
KPPU menemukan raksasa teknologi dari Amerika Serikat tersebut mengharuskan pengembang aplikasi yang memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Google Play Billing System.
Majelis Komisi KPPU pun menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, memerintahkan pembatalan Google Play Billing System, dan memberi sejumlah insentif buat pengembang aplikasi.
Google melanjutkan praktik yang mereka terapkan memberikan efek yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif.
Platform mereka juga memiliki sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (User Choice Billing).
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," kata Google.
Google mengenakan biaya layanan antara 15 - 30 persen kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store.
Platform mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store kepada pengembang yang melanggar.

KPPU memutus Google bersalah dalam kasus monopoli. (Ghazy Rabbani)
Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, menilai Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.
Atas kewajiban menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System dan tidak mengizinkan sistem alternatif, KPPU menilai pembatasan metode pembayaran tersebut menyebabkan jumlah pengguna aplikasi berkurang, jumlah transaksi turun sehingga berdampak pada pendapatan dan harga aplikasi naik sampai 30 persen karena terdapat biaya layanan.
Google juga tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengembang tidak mengikuti aturan, yang berdampak pada pengembang kesulitan menyesuaikan antarmuka pengguna, sebuah hal yang menambah kerumitan dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar. (ANT)













