KPPU Vonis Google Bersalah Lakukan Monopoli, Denda Rp202 Miliar

Majelis Komisi KPPU memutus Google terbukti melakukan monopoli, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)
FAKTA.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Google melakukan monopoli dan meminta mereka menyetop sistem pungutan Google Play Billing System.
"Majelis Komisi memutuskan; 1. Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 Undang-Undang No. 5 tahun 1999," demikian putusan KPPU yang disebut sudah berkekuatan hukum tetap, dibacakan pada Selasa (21/1/2025) malam, di kantor lembaga, Jakarta.
Majelis Komisi sidang ini terdiri dari Hilman Pujana, Muhammad Reza, dan Eugenia Mardanugraha, yang juga merupakan Anggota KPPU.
Dalam sidang tersebut, perwakilan Google LLC. sebagai Terlapor tak hadir.
Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu intinya berisi aturan soal antimonopoli:
"Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) UU tersebut.
Sementara, usaha yang masuk kategori monopoli ada di ayat berikutnya. Yakni, barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan; atau menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Ilustrasi. Google divonis bersalah di dua pelanggaran UU antimonopoli. (Antara)
Selain itu, Majelis Komisi juga memutus Google LLC. sebagai terlapor terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU yang sama tentang penggunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan teknologi.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 5 tahun 1999."
Meski demikian, KPPU menyatakan Google LLC. sebagai terlapor tak terbukti bersalah di sejumlah laporan dugaan pelanggaran.
Pertama, 19 huruf a dan huruf b tentang usaha yang bisa menyebabkan praktek monopoli; kedua, Pasal 25 ayat (1) huruf a soal larangan penggunaan posisi dominan untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan.
Dengan dua pelanggaran di atas, KPPU pun "memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store "selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan.
Selain itu, KPPU memerintahkan Google untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program userless User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) sebesar minimal 5 persen selama 1 tahun.
"Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 yang harus disetor kekas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," lanjut Majelis Komisi.
Menurut keterangan KPPU, Google Pay Billing merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
"Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian."
Jika aplikasi tak patuh, Google memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google Indonesia sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi soal putusan KPPU ini.
Dalam sidang di KPPU pada 28 Juni 2024, dikutip dari siaran pers KPPU, Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan "menolak LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran) yang disampaikan Investigator pada sidang sebelumnya."













