OJK Minta AdaKami Investigasi Mendalam tentang Dugaan Nasabah Bunuh Diri

Ilustrasi. (Dokumen FAKTA)
FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) untuk mengklarifikasi kabar dugaan nasabahnya yang bunuh diri. OJK juga meminta platform itu menginvestigasi lebih lanjut tentang masalah tersebut.
“OJK memerintahkan AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita korban bunuh diri yang viral,” kata Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan OJK, Aman Santosa, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Aman juga meminta platform tersebut untuk membuka kanal pengaduan untuk masyarakat yang tahu informasi tentang korban. Dia juga meminta masyarakat yang punya informasi serupa untuk melapor ke [email protected] dan telepon 157.
Hal ini dilakukan setelah mendengar klarifikasi dan konfirmasi dari AdaKami tentang dugaan nasabah yang meninggal, teror penagihan, serta tingkat bunga dan biaya pinjaman yang tinggi.
Dari hasil pemanggilan, lanjut Aman, pihak AdaKami menjelaskan bahwa sudah menginvestigasi, tetapi belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi. Perusahaan pembiayaan ini juga belum menemukan bukti tentang penagih yang meng-order ojol dan makanan secara fiktif untuk meneror peminjam.
Untuk masalah biaya pinjaman, perusahaan itu sudah menginformasikan rinciannya kepada konsumen sebelum menyetujui pinjaman.
Sebelumnya, dikutip dari akun X @rakyatvspinjol, seorang nasabah AdaKami berinisial K meminjam uang Rp9,4 juta, tetapi harus mengembalikan sebanyak Rp18 juta-Rp19 juta. Teror debt collector berdatangan sejak kondisi keuangan K bermasalah. Diduga tidak kuat dengan teror penagihan, K bunuh diri.
Minta AFPI Dalami Masalah Bunga dan Biaya Pinjaman
Kemudian, OJK juga mendalami tingkat bunga dan biaya pinjaman AdaKami. Aman mengatakan bunga dan biaya lainnya di pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintek Pendanaan Indonesia (AFPI), yaitu maksimal 0,4% per hari dan ditujukan ke pinjaman jangka pendek. Otoritas ini meminta AFPI untuk mengkaji ada pelanggaran atau tidak di platform tersebut.
“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI,” kata dia.
Aman juga mewajibkan fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga yang jelas kepada konsumen. Dia juga ingin pinjol menagih pinjaman sesuai dengan peraturan OJK.
Berkaitan dengan order ojek online dan pemesanan makanan fiktif, Aman meminta AdaKami untuk mencari tahu pelaku dan melaporkan hasil kepada OJK.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan ada pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen,” kata dia.