Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun, Data Diolah Staf di China

Ilustrasi
FAKTA.COM, Jakarta - Irlandia memberi sanksi denda sebesar 530 juta euro atau Rp9,8 triliun kepada TikTok setelah platform asal China itu dituduh melanggar aturan privasi Uni Eropa. Denda itu menjadikan salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan kepada TikTok di Uni Eropa.
Denda dijatuhkan kepada TikTok karena Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mendapati bahwa platform milik China itu telah melanggar Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok. Data itu kemudian diakses oleh para pegawai TikTok di China.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya, Jumat (2/5/2025).
DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.
@fakta_pangea Presiden Terpilih AS, Donald Trump, menyampaikan pidato kemenangan di Capital One Arena, Washington. Dalam pidatonya, Trump mengumumkan bahwa TikTok akan kembali beroperasi di AS setelah sebelumnya dilarang. Ia menegaskan bahwa TikTok berperan besar dalam kemenangan dirinya pada Pilpres AS 2025. #DonaldTrump #PidatoKemenangan #TikTok ♬ original sound - Fakta Pangea
Untuk Irlandia, denda itu merupakan ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.
“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.
TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara. (Anadolu/ANT)