Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. teknologi
  3. Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Tr...

Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun, Data Diolah Staf di China

Ilustrasi

Ilustrasi

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Irlandia memberi sanksi denda sebesar 530 juta euro atau Rp9,8 triliun kepada TikTok setelah platform asal China itu dituduh melanggar aturan privasi Uni Eropa. Denda itu menjadikan salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan kepada TikTok di Uni Eropa.

Denda dijatuhkan kepada TikTok karena Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mendapati bahwa platform milik China itu telah melanggar Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok. Data itu kemudian diakses oleh para pegawai TikTok di China.

Baca Juga: TikTok Diduga Dapat Persenan dari 'Ngemis Online' Bocah, Termasuk di RI

“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya, Jumat (2/5/2025).

DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.

@fakta_pangea Presiden Terpilih AS, Donald Trump, menyampaikan pidato kemenangan di Capital One Arena, Washington. Dalam pidatonya, Trump mengumumkan bahwa TikTok akan kembali beroperasi di AS setelah sebelumnya dilarang. Ia menegaskan bahwa TikTok berperan besar dalam kemenangan dirinya pada Pilpres AS 2025. #DonaldTrump #PidatoKemenangan #TikTok ♬ original sound - Fakta Pangea

Untuk Irlandia, denda itu merupakan ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.

“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.

TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara. (Anadolu/ANT)

Baca Juga: Gara-gara Tarif Trump, China Tolak Pemisahan Aset TikTok di AS
Bagikan:
tiktokIrlandia Denda Tiktokkebocoran dataRepublik Irlandiamedia sosial
Loading...
ADS

Trending

Update News