Daftar Aturan Penggunaan Medsos Anak, Batita Dilarang Pakai

Ilustrasi. Anak di bawah 18 tahun mesti diampingi orang tua saat mengakses medsos. (dok. Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta – Anak di bawah 18 tahun kini sudah terikat aturan resmi penggunaan media sosial. Tak cuma soal larangan dan batasan untuk bocah, peraturan tersebut menuangkan sanksi bagi perusahaan media sosial yang tak mendukung penegakan ketentuannya.
Pada 28 Maret 2025, atau sehari setelah pengesahan aturannya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengklaim keberadaan PP Tunas bukan bertujuan membatasi akses anak-anak ke internet, melainkan sebagai panduan agar mereka bisa mengenal dan memanfaatkan teknologi dengan aman serta bertanggung jawab.
Menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati posisi keempat di dunia dan kedua di ASEAN dalam kasus pornografi anak, dengan total laporan mencapai 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir.
Selain itu, 48 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan secara daring, dan sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun terpapar praktik judi online.
PP ini membahas sejumlah aturan penting, termasuk pembatasan usia anak di ruang digital hingga sanksi untuk Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan medsos. Berikut beberapa ketentuan penting dalam aturan ini:
PSE wajib sesuaikan layanan dengan usia anak
Usia terendah pengguna layanan PSE (termasuk medsos, email, aplikasi) yang diizinkan dalam PP ini adalah 3 tahun. Artinya, anak di bawah tiga tahun (batita) tak diizinkan.
PSE pun diwajibkan menginformasikan batasan minimum usia pengguna layanannya.
PP ini membagi kelompok anak berdasarkan rentang usianya:
- Usia 3 hingga 5 tahun
- Usia 6 hingga 9 tahun
- Usia 10 hingga 12 tahun
- Usia 13 hingga 15 tahun
- Usia 16 hingga sebelum 18 tahun
PSE juga diwajibkan untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia dan fitur pelaporan jika ada produk atau layanan yang melanggar hak anak.
Pengaturan pembuatan akun anak
PP Tunas mengatur pembuatan akun anak berdasarkan profil risiko layanan dan persetujuan orang tua, yakni:
- Anak di bawah 13 tahun
Hanya boleh memiliki akun pada layanan yang secara khusus dirancang untuk anak, dengan risiko rendah, dan wajib ada persetujuan orang tua.
- Anak usia 13 hingga 15 tahun
Bisa memiliki akun di layanan berisiko rendah, tetap dengan izin orang tua.
- Anak usia 16 hingga sebelum 18 tahun
Diperbolehkan memiliki akun di layanan digital apa pun, asalkan mendapat persetujuan orang tua.
Selain itu, PSE wajib menyediakan teknologi dan sistem pengawasan yang memungkinkan orang tua memantau penggunaan akun anak.

Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan penerbitan PP Tunas, 28 Maret. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sanksi jika melanggar
PP Tunas juga menetapkan sanksi tegas bagi PSE yang tidak mematuhi aturan ini. Bentuk sanksinya meliputi:
- Teguran tertulis
Sanksi teguran tertulis diberikan kepada PSE jika pelanggaran perlindungan anak tergolong ringan, PSE bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, dan faktor yang meringankan lebih dominan daripada yang memberatkan.
- Denda administratif
Besaran denda administratif dan tata cara penghitungan denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
- Penghentian sementara layanan hingga pemutusan akses
Sanksi penghentian sementara hingga pemutusan akses bisa dikenakan apabila pelanggaran dianggap berat atau jika PSE dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Respons Meta
Meta, salah satu perusahaan yang menaungi Instagram, Facebook, Threads, hingga WhatsApp, merespons PP ini dengan meluncurkan fitur keamanan tambahan 'Akun Remaja' di Instagram.
"Fitur ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi pengguna remaja, sekaligus menjawab kekhawatiran orang tua dan pemerintah mengenai keamanan remaja di dunia digital," kata perusahaan dalam keterangan resminya.
Fitur ini mencakup pembatasan di Instagram Live dan gambar yang tidak diinginkan di Direct Message (DM).

Tampilan fitur Akun Remaja di Instagram. (dok. Meta)
Meta juga berencana memperluas fitur 'Akun Remaja' di Facebook dan Messenger di Indonesia pada akhir tahun ini.
'Akun Remaja', yang diluncurkan di Instagram pada 2024 dan sudah punya 54 juta pengguna global ini, didesain dengan pembatasan soal siapa saja yang dapat menghubungi remaja dan jenis konten yang dapat mereka akses.
Orang tua pun, menurut Meta, tidak perlu melakukan pengaturan manual karena Akun Remaja secara otomatis diterapkan pada remaja di bawah 18 tahun.
Selain itu, pengguna remaja di bawah 16 tahun juga memerlukan persetujuan orang tua untuk melonggarkan pengaturan.













