Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?

Komdigi Klarifikasi, Penggunaan eSIM Tidak Wajib

Ilustrasi. Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait Teknis eSIM. (dok. Freepik)

Ilustrasi. Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait Teknis eSIM. (dok. Freepik)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi bahwa penggunaan eSIM (Embedded Subscriber Identity Module) tidak wajib hukumnya buat pemilik kartu seluler alias SIM card.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (eSIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, di Jakarta, Jum’at (11/4/2025).

Ketika itu, ia menyebut adalah sebuah "keniscayaan" kartu SIM fisik akan bermigrasi ke eSIM demi digitalisasi identitas dan keamanan dari penipuan. Meutya sendiri menyebut tak ada batas waktu migrasi itu.

Baca Juga: Komdigi: Kartu Seluler Baru Wajib Pakai eSIM, Pemilik SIM Card Lama Daftar Ulang

"Untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman karena juga dilakukan secara biometrik," tutur Meutya.

Di media sosial, pemberitaan soal migrasi ke eSIM ini pun dianggap sebagai kewajiban untuk mengganti semua SIM card fisik.

Ditemui seusai konferensi pers 'Sosialisasi Karya Nominator WSIS Prize 2025', di Jakarta, Rabu (16/4/2025), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan aturan ini menjadi salah satu opsi tambahan bagi pelanggan.

"Pengaturan ini kan semacam inovasi untuk meningkatkan keamanan ya, dan ini juga didorong oleh ekosistem yang ada di opsel sendiri gitu," ujarnya.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

"Dan ini kan enggak wajib gitu ya, enggak wajib. Ini satu opsi aja, satu fitur," cetus Nezar.

“Toh juga di smartphone sekarang sudah ada fasilitas eSIM itu ya, kalian bisa lihat di sejumlah smartphone itu ada fasilitas eSIM itu," lanjutnya.

Pihaknya, lewat aturan eSIM ini, bermaksud mendorong perkembangan teknologi kartu SIM itu bersama dengan operator seluler (opsel).

"Nah, ini kita gimana mendorong agar penggunaan teknologi eSIM ini, ini juga bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh para pemain industri telekomunikasi gitu," ucap dia.

Baca Juga: Komdigi Tagih Data Operator, Pastikan 1 NIK Maksimal Buat 9 SIM Card

"Untuk soal eSIM ini nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan opsel ya, dengan operator seluler, terutama untuk mekanisme pelaksanaannya,” tambah Nezar.

Kedua, penggunaan eSIM diharapkan dapat memudahkan pelanggan, terutama dalam menghadapi kendala teknis yang sering ditemui saat menggunakan kartu SIM fisik.

"Idenya kan sebetulnya untuk lebih memudahkan pelanggan, itu yang pertama, karena penggunaan SIM card yang fisik itu kadang-kadang kan ada kendalanya, satu secara fisik," katanya.

Ketiga, kata Nezar, eSIM diharapkan bisa meminimalisasi risiko kejahatan siber, seperti penipuan.

"Dengan eSIM ini, kita harapkan fitur-fitur keamanan ya, terutama di eSIM ini kan identifikasi pelanggan ya, customer itu jauh lebih ketat gitu, karena ada penggunaan biometric ya, face recognition, dan sebagainya untuk memverifikasi identitas pengguna SIM card," jelas dia.

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga memastikan bahwa verifikasi identitas pelanggan lewat eSIM akan melibatkan data biometrik milik Dukcapil dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menjaga keamanan data pribadi.

"Oh iya, itu melibatkan Dukcapil dan juga tentu saja dengan BSSN ya, karena Dukcapil otomatis dia begitu sama dengan BSSN untuk mencegah kebocoran data dan lain-lain."

Baca Juga: Deret Blunder Komunikasi Pemerintahan Prabowo, Ndasmu Hingga Kampungan

Nominasi WSIS Prize 2025

Pada kesempatan itu, Nezar juga mengungkap 12 karya warga Indonesia yang menjadi nominasi di World Summit on the Information Society (WSIS) Prize 2025.

WSIS merupakan ajang inovasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta digital yang digelar oleh International Telecommunication Union (ITU) di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“Tahun ini Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan menempatkan 12 inisiatif nominator unggulan di 7 kategori,” ujar Nezar).

Nezar pun mengajak masyarakat untuk memvoting secara daring.

“Caranya sangat mudah, yang pertama kunjungi tautan https://s.id/pilih-indonesia, kemudian pilih semua 18 kategori agar suara Anda menjadi sah dan pastikan voting dilakukan sebelum 1 Mei 2025 pukul 4 WIB dini hari.”

Infografis penipuan online. (Fakta.com)

Infografis penipuan online. (Fakta.com)

12 karya yang berasal dari sejumlah lembaga swasta dan instansi pemerintah ini antara lain:

1. Action for Former Migrant Workers and Indonesia's Digital Economic Inclusion – ICT Watch.

2. National Digital Literacy Program, Initiative Collaboration of Multistakeholders and Governments – Komdigi.

3. AI Policy and Skilling Lab - CfDS

4. Digdaya Persuratan, Digital Document Management System for Organizational Correspondence – PBNU.

5. K-Trash, Digital Waste Management Cooperative for a Sustainable Indonesia – Kelompok Sadar Wisata Setopuro.

6. Kampung Elektronik Pintar Kepuh (Kepu Smart Electronic Village) – Desa Kepuh.

7. Empowering Rural Communities through Digital Literacy – Relawan TIK.

8. Pundensari Education Culture Electronic Learning Madiun – OpenMadiun Communicate (OMC).

9. Empowering Youth Through Digital Innovation, Enhancing Capacity, Opportunities, and Participation in Civic Life – BASAibu.

10. ASEAN Guidelines on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media – Komdigi.

11. MadiunMembaca MyID, A New Way for Community Libraries to Connect Books with Fellow Readers – OpenMadun Communicate (OMC).

12. Jakarta Lawan Hoax – Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta.

Bagikan:
eSIMsim cardKementerian KomdigiMeutya Hafid
Loading...
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. teknologi
  3. Komdigi Klarifikasi, Penggunaa...

Menkomidigi Meutya Hafid.

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Menkomidigi Meutya Hafid sampaikan pesan kepada XL-Smartfren usai merger dalam konpers di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (Fakta.com/Kania Hani Musyaroh)

Trending