Mengenal SMART MAJELIS, Aplikasi AI Buat Cegah Hakim 'Pesanan'

Ilustrasi. MA akan menerapkan Smart Majelis untuk memilih majelis hakim di pengadilan. (dok. Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta - Buntut kasus suap hakim di persidangan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), Mahkamah Agung (MA) bersiap menerapkan sistem atau aplikasi robot untuk menunjuk secara otomatis majelis hakim persidangan, SMART MAJELIS.
Kasus mafia peradilan terbaru ini melibatkan empat hakim dan satu panitera.
Yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; tiga anggota majelis hakim perkara CPO itu di PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin; serta seorang Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Modusnya adalah pihak yang berperkara menyuap Arif untuk mengatur anggota majelis hakim yang menangani perkara. Nilai total suapnya mencapai Rp60 miliar.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebut aplikasi Smart Majelis dapat mencegah tindak pidana korupsi dalam proses peradilan.
Saat ini, aplikasi tersebut sudah diterapkan pada penunjukan majelis hakim di tingkat MA. Sementara, tingkat pengadilan negeri dan tinggi masih dalam proses pengembangan.
"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, SMART MAJELIS, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Yanto, saat membacakan pernyataan sikap MA terhadap kasus korupsi tersebut, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
"Sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," lanjut dia.
Mengutip situs MA, SMART MAJELIS merupakan aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang berfungsi untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Salah satu hakim yang jadi tersangka suap Rp60 M, Muhammad Arif Nuryanta. (dok. Kejagung)
Yakni, faktor beban kerja, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang akan ditangani.
Yanto menceritakan Rapat Pimpinan MA memutuskan untuk mempersiaplan pemberlakuan aplikasi SMART MAJELIS di tingkat pengadilan negeri dan tinggi.
"Kalau [di tingkat] MA kan sudah [diberlakukan]. Tadi hasil Rapim akan dipersiapkan dulu alatnya," ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyebut aplikasi SMART MAJELIS bertujuan untuk mencegah tindakan suap dalam penanganan perkara di persidangan. Oleh karenanya, diharapkan tidak ada lagi fenomena hakim 'pesanan'.
"Penunjukan Majelis [Hakim] itu bukan berdasarkan pesanan, tapi langsung secara otomatis robot akan menentukan ketika ada perkara masuk siapa hakimnya, oleh robot bukan oleh manusia lagi Itu sistem robotik," tuturnya.
Soal jadwal penerapannya, ia belum bisa memerinci karena masih dalam proses pembangunan aplikasi.
"Mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya. Butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut," ujarnya.
Konferensi pers Kejagung Ketua PN Jaksel Muhammad penetapan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan tersangka kasus suap, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)
Selain SMART MAJELIS, MA juga sudah memberlakukan sistem pembacaan putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara online dengan menggunakan aplikasi COURT LIVE STREAMING.
Sidang-sidang pun bisa dipantau melalui kanal resmi Mahkamah Agung lewat komputer maupun smartphone.
Tujuannya adalah keterbukaan informasi, khususnya terkait dengan penanganan perkara-perkara yang menyita perhatian publik.