Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads

Mengenal SMART MAJELIS, Aplikasi AI Buat Cegah Hakim 'Pesanan'

Ilustrasi. MA akan menerapkan Smart Majelis untuk memilih majelis hakim di pengadilan. (dok. Freepik)

Ilustrasi. MA akan menerapkan Smart Majelis untuk memilih majelis hakim di pengadilan. (dok. Freepik)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Buntut kasus suap hakim di persidangan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), Mahkamah Agung (MA) bersiap menerapkan sistem atau aplikasi robot untuk menunjuk secara otomatis majelis hakim persidangan, SMART MAJELIS.

Kasus mafia peradilan terbaru ini melibatkan empat hakim dan satu panitera.

Yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; tiga anggota majelis hakim perkara CPO itu di PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin; serta seorang Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Suap Hakim PN Jakpus di Sidang Korupsi Ekspor CPO

Modusnya adalah pihak yang berperkara menyuap Arif untuk mengatur anggota majelis hakim yang menangani perkara. Nilai total suapnya mencapai Rp60 miliar. 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebut aplikasi Smart Majelis dapat mencegah tindak pidana korupsi dalam proses peradilan.

Saat ini, aplikasi tersebut sudah diterapkan pada penunjukan majelis hakim di tingkat MA. Sementara, tingkat pengadilan negeri dan tinggi masih dalam proses pengembangan.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, SMART MAJELIS, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Yanto, saat membacakan pernyataan sikap MA terhadap kasus korupsi tersebut, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

"Sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," lanjut dia.

Mengutip situs MA, SMART MAJELIS merupakan aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang berfungsi untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Salah satu hakim yang jadi tersangka suap Rp60 M, Muhammad Arif Nuryanta. (dok. Kejagung)

Salah satu hakim yang jadi tersangka suap Rp60 M, Muhammad Arif Nuryanta. (dok. Kejagung)

Yakni, faktor beban kerja, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang akan ditangani.

Yanto menceritakan Rapat Pimpinan MA memutuskan untuk mempersiaplan pemberlakuan aplikasi SMART MAJELIS di tingkat pengadilan negeri dan tinggi.

"Kalau [di tingkat] MA kan sudah [diberlakukan]. Tadi hasil Rapim akan dipersiapkan dulu alatnya," ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyebut aplikasi SMART MAJELIS bertujuan untuk mencegah tindakan suap dalam penanganan perkara di persidangan. Oleh karenanya, diharapkan tidak ada lagi fenomena hakim 'pesanan'.

Baca Juga: Penangkapan Kembali Para Hakim dan Merosotnya Kepercayaan Publik

"Penunjukan Majelis [Hakim] itu bukan berdasarkan pesanan, tapi langsung secara otomatis robot akan menentukan ketika ada perkara masuk siapa hakimnya, oleh robot bukan oleh manusia lagi Itu sistem robotik," tuturnya.

Soal jadwal penerapannya, ia belum bisa memerinci karena masih dalam proses pembangunan aplikasi.

"Mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya. Butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut," ujarnya.

Selain SMART MAJELIS, MA juga sudah memberlakukan sistem pembacaan putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara online dengan menggunakan aplikasi COURT LIVE STREAMING.

Sidang-sidang pun bisa dipantau melalui kanal resmi Mahkamah Agung lewat komputer maupun smartphone.

Tujuannya adalah keterbukaan informasi, khususnya terkait dengan penanganan perkara-perkara yang menyita perhatian publik.

Bagikan:
Mahkamah Agungsuap hakimkorupsikejaksaan agungsmart majelis
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. teknologi
  3. Mengenal SMART MAJELIS, Aplika...

Konferensi pers Kejagung Ketua PN Jaksel Muhammad penetapan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan tersangka kasus suap, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)

Trending