Komdigi Dorong Pakai eSIM demi Tekan Penipuan

Menkomdigi Meutya Hafid mendorong penggunaan eSIM, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (dok. Komdigi)
FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong migrasi dari kartu seluler fisik (SIM card) ke kartu digital (Embedded Subscriber Identity Module/eSIM).
Hal ini terungkap lewat pengumuman perilisan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 tahun 2025, Jum’at (11/4/2025).
Permen ini, kata Meutya, merupakan payung hukum bagi kartu SIM digital (eSIM) yang dianggap dapat memberikan keamanan lebih baik dibandingkan kartu SIM fisik.
“Jadi pada dasarnya hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan eSIM. Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan SIM fisik akan migrasi ke eSIM, dan di Indonesia ini belum ada payung hukumnya, sehingga kita keluarkan payung hukumnya.”
Menurut Meutya, penggunaan eSIM bisa membantu pendataan SIM card yang bisa menekan angka penipuan.
“Pada prinsipnya ini merupakan respons dari masukan masyarakat terkait banyaknya penipuan yang menggunakan NIK orang kemudian mendaftarkan nomor SIM card baru."
"Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” sambungnya.
Menkomdigi juga menyebut operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom, sudah menyediakan layanan migrasi ke eSIM, baik di gerai maupun secara daring.
Nomor lama registrasi ulang
Sementara, kata perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR itu, pemilik SIM card lama diwajibkan untuk mendaftar ulang. Itu juga termasuk untuk masyarakat yang tidak mempunyai alat komunikasi yang mendukung eSIM.
"Untuk nomor-nomor lama yang sudah telanjur, mohon maaf, perlu ada cleansing itu, akan dikeluarkan Permen pembaharuan berhadap Permen 5 tahun 2021 dalam waktu dua minggu ke depan," tuturnya.
"Mereka yang juga sudah punya nomor itu mendaftar ulang atau dilakukan pemutakhiran data karena kita tahu banyak kejahatan yang menggunakan NIK orang lain."
“Tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju. Namun demikian, untuk registrasi ulang nanti tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual,” urainya.
Meski demikian, Meutya menegaskan Permen ini sifatnya bukan paksaan.

Infografis penipuan online. (Fakta.com)
“Jadi ini untuk meminimalisir, kita harapkan masyarakat rally atau migrasi ke eSIM,” ucapnya.
Terpisah, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi, menyatakan pihaknya siap mengadopsi kebijakan baru ini lewat inovasi eSIM dan biometrik.
“eSIM dan biometrik adalah bagian dari peta jalan kami menuju layanan digital sepenuhnya,” ujar dia, dikutip dari siaran pers perusahaan.