Komdigi Tagih Data Operator, Pastikan 1 NIK Maksimal Buat 9 SIM Card

Ilustrasi. Pendaftaran SIM card bakal makin dibatasi. (dok. Komdigi)
FAKTA.COM Jakarta – Pemerintah akan menegaskan kembali aturan pembatasan pendaftaran kartu seluler (SIM card) maksimal tiga nomor per operator seluler untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan aturan ini akan diterapkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) terbaru, sebagai tindak lanjut Permen Kominfo no. 5 tahun 2021, yang terlebih dahulu mengatur hal yang sama.
“Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo nomor 5 tahun 2021," ujar dia, dalam acara 'Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data', di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler, untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari permen kominfo sebelumnya, dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” lanjutnya.
Dengan aturan ini, kata Meutya, per NIK mestinya hanya bisa memiliki total sembilan nomor ponsel. Asumsinya, hanya ada tiga operator seluler di Indonesia pasca-marger beberapa perusahaan, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL-SMART.
"Berarti 1 NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak," ucapnya.
Menkomdigi menjelaskan kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk membatasi maraknya kejahatan siber.

Infografis penipuan. (Fakta.com)
Ia mengatakan, kejahatan tersebut kerap memanfaatkan NIK, termasuk untuk penipuan digital.
“Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang 1 NIK bisa 100 nomor," ujarnya.
"Ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan.”
Saat ini, kata dia, banyak orang yang memiliki lebih dari satu nomor seluler. Jumlah kartu seluler kini tercatat mencapai 350 juta unit. Sementara itu, jumlah penduduk di Indonesia hanya berkisar 280 juta orang.
“Berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler dan ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah.
Meutya memperkirakan Permen terbaru ini akan dikeluarkan dalam 2 minggu mendatang.
“Sebetulnya permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih permen kominfo, kita akan ganti dalam waktu paling lama 2 minggu," pungkas Meutya.