Trump Perpanjang 'Nafas' Tiktok di AS usai Gertakan China

Ilustrasi. Pemblokiran TikTok di AS diundur lagi oleh Presiden AS Donald Trump. (dok. Pixabay)
FAKTA.COM, JAKARTA – Sehari sebelum pemblokiran TikTok, Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperpanjang tenggat penjualan aplikasi milik ByteDance itu selama 75 hari ke depan terhitung sejak 5 April 2025.
“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk mencapai Kesepakatan MENYELAMATKAN TIKTOK, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa,” ujar Trump melalui akun resmi Truth Social miliknya, Sabtu (5/4/2025).
“Kesepakatan tersebut membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk memastikan semua persetujuan yang diperlukan telah ditandatangani, itulah sebabnya saya menandatangani Perintah Eksekutif untuk menjaga TikTok tetap aktif dan berjalan selama 75 hari tambahan,” imbuhnya.
Trump menjelaskan langkah ini diambil guna memperbaiki hubungan dengan China, yang menurutnya “tidak terlalu senang” akibat pemberlakuan Tarif Resiprokal Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Negeri Tirai Bambu yang juga dikenakan Tarif Resiprokal sebesar 34 persen.
Imbas pemberlakuan tarif itu, dikutip dari The Guardian, Pemerintah China dilaporkan menggagalkan kesepakatan dengan Amerika Serikat terkait masa depan TikTok yang hampir mencapai finalisasi pada 2 April.
Kesepakatan itu disebut mengatur agar operasional TikTok di AS dipisahkan ke perusahaan baru berbasis di Amerika, dengan mayoritas saham dimiliki oleh investor asal AS.
ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, disebut masih akan mempertahankan 20 persen kepemilikan.
Meski begitu, Trump menyatakan bahwa pengenaan tarif tersebut diperlukan demi perdagangan yang adil dan seimbang antara Amerika dan China.
Langkah ini merupakan kali kedua Trump memberikan ‘nafas tambahan’ kepada platform asal China itu, yang diharuskan menjualnya kepada pemilik berbasis di AS jika tidak ingin diblokir.
Sebelumnya, sehari menjelang pelantikannya sebagai presiden, Trump menandatangani perintah penundaan pemberlakuan UU pemblokiran TikTok.
Ia memerintahkan Jaksa Agung agar tidak melakukan tindakan apa pun selama 75 hari, yang dimulai dari 20 Januari 2025.
“Saya memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun atas nama Amerika Serikat untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama 75 hari sejak tanggal perintah ini,” katanya dalam pernyataan tertulis di situs Gedung Putih.