Prabowo Teken PP Tunas, Atur Pengguna Medsos di Bawah 18 Tahun

Presiden Prabowo Subianto meresmikan PP pembatasan usia pengguna medsos, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025). (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP Tunas). Salah satu isinya adalah ketentuan penggunaan media sosial (medsos) berdasarkan kelompok usia.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kita dapat rumuskan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak," kata Prabowo, dalam acara 'Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman Bangsa Hebat', di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Di acara yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap penerbitan aturan ini seiring makin masifnya kejahatan terhadap anak di dunia maya.
Contohnya, kasus pornografi anak di Indonesia yang mencapai lebih dari 5.500.000 kasus dalam 4 tahun terakhir, yang membuat Indonesia menjadi negara keempat terbesar di dunia. Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online; serta 80 ribu Ibu anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
Tanpa perlindungan yang memadai, kata Menkomdigi, anak-anak berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.
Menurut Komdigi, Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan ini.
Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Menkomdigi menyebut pornografi anak mencapai lebih dari 5 juta kasus dalam 4 tahun terakhir. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Kabinet)
PP yang diteken pada 28 Maret tersebut sejauh ini belum terunggah di situs Sekretariat Kabinet maupun Kementerian Hukum.
Meski begitu, menurut keterangan resmi Komdigi, berikut beberapa ketentuan penting dalam kebijakan PP:
● Kategori tingkat risiko platform digital yang didasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
● Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital. Pengelompokannya antara lain:
- Usia di bawah 13 tahun
- 13 tahun sampai sebelum 16 tahun
- 16 tahun sampai sebelum 18 tahun
Komdigi menyebut aturan ini disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
● Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
● Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
● Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.