Deret Kriteria Driver Maxim yang Bisa Dapat THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (ANTARA/Ardika/am)
FAKTA.COM, Jakarta - Aplikasi transportasi online, Maxim, mengungkap beberapa kriteria pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.
Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengemukakan telah menyiapkan Bonus Hari Raya untuk mitra yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
“Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna,” kata Dirhamsyah, dalam acara 'Maximalkan Ramadan 2025: Maxim Dukung Literasi Digital dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim', di Jakarta, Jum’at (14/3/2025).
Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.
Dalam acara ini sendiri, para tenaga profesional dari Maxim turut memberikan edukasi karier sekaligus memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk melakukan office tour di Kantor Pusat Maxim Jakarta.

Agenda 'Maximalkan Ramadan 2025: Maxim Dukung Literasi Digital dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim', di kantor pusat Maxim, 14 Maret 2025. (Fakta.com/Ghazy Rabbani)
Selain itu, terdapat acara penyerahan santunan kepada anak yatim dan penyerahan paket sembako. Kemudian, ditutup dengan momen buka puasa bersama.
Berikut kriteria mitra pengemudi yang berkesempatan menerima BHR dari Maxim Indonesia:
1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler.
2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif.
3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik).
4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.
Program dukungan
Sementara itu, Maxim Indonesia menyatakan menyediakan beragam manfaat kemitraan bagi pengemudi serta masyarakat, di antaranya:
1. Potongan komisi aplikasi maksimal 15 persen.
Maxim menerapkan potongan komisi aplikasi bagi mitra pengemudi dengan batas maksimum sebesar 15 persen. Selain itu, mitra pengemudi dapat memperoleh potongan komisi yang lebih rendah melalui program 'Driver Priority'.

Presiden Prabowo Subianto menjanjikan THR untuk ojol. (Tangkapan layar YouTube Partai Demokrat)
2. Santunan kecelakaan YPSSI
Platform aplikasi transportasi Maxim, mengaku bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPPSI) untuk memberikan santunan bagi mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan atau musibah saat menggunakan layanan Maxim.
3. Bantuan sosial untuk pengemudi dan masyarakat yang membutuhkan.
Selama bulan Ramadan, Maxim mengklaim telah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan amal dengan menyalurkan bantuan sosial kepada mitra pengemudi dan masyarakat yang dianggap membutuhkan.