Tak Ada Sanksi di Pedoman Publisher Rights

Peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Jakarta, Senin (10/3/2025). (dok. Komdigi)
FAKTA.COM, Jakarta - Pedoman pelaksanaan aturan Publisher Rights tak mencantumkan sanksi bagi pihak yang menolak bekerja sama meski ada pemantauan dari Komite.
Pada Senin (11/3/2025), Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pedoman ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas alias Publisher Rights.
Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan pedoman ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi.
"Tujuannya adalah menciptakan jurnalisme berkualitas dan industri media yang berkelanjutan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penyusunan pedoman ini dilakukan sejak Oktober 2024, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers dan platform digital.
Dia mengakui proses diskusi berlangsung intensif, bahkan hingga menjelang peluncuran pedoman. Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada pihak yang merasa aspirasinya belum sepenuhnya terakomodasi, mengingat masukan yang diterima sangat beragam.
"Harapan ke depan tentu kita bisa bekerja sama lebih baik," kata Suprapto.
Berdasarkan dokumen yang diterima FAKTA, 54 halaman Pedoman itu berisi paparan lebih detil terkait pelaksanaan kewajiban platform digital dan fungsi pengawasan dari Komite.
Misalnya, kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan jalan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers, mendesain algoritma distribusi berita, hingga bekerja sama dengan perusahaan pers.
Namun demikian, paparan lebih lanjut dari Pedoman itu lebih kepada soal alur penyelesaian sengketa platform digital dengan perusahaan pers lewat Komite di luar peradilan umum.
Walau menempatkan kata "Kewajiban" pada judul dan isinya, Pedoman ini, dan tentu saja Perpres-nya, tak menempatkan satu pun kata "sanksi."
B2B
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, ditemui seusai di konferensi pers, mengatakan hubungan platform digital dengan perusahaan pers dalam konteks business to business (B2B).
"Itu langsung. Berdasarkan peraturan yang kita bisa lihat itu langsung B2B ya. Jadi antara platform digital dengan masing-masing publisher, mereka bisa berembuk untuk kolaborasi yang dilakukan dan juga tentang profit sharing yang dibuat," urainya.
Sebelum Perpres Publisher Rights itu diumumkan, Google sudah lebih dulu mengajukan penolakan.

Ilustrasi. Google jadi salah satu platform digital besar yang cari uang di RI, selain Meta dan TikTok. (dok. Antara)
Michaela Browning, VP Government Affairs and Public Policy Google APAC, dalam keterangannya blog Google di 2023, saat itu menyebut "rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan."
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," urai dia.
Saat ditanya soal kemungkinan resistensi dari pihak tertentu, Nezar menyebut, "Sejauh ini tidak, semuanya berjalan dengan baik, OK."













