Daftar Gadget Apple yang Segera Bisa Dijual di RI, Termasuk iPhone 16

iPhone 16 kini sudah mengantongi sertifikat TKDN. (dok. Apple)
FAKTA.COM, Jakarta - Usai penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), 20 produk Apple, termasuk iPhone 16, bisa dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkap 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat untuk ponsel dan sembilan untuk tablet.
“Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” tutur dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Setelah sertifikat TKDN terbit, Apple tak bisa langsung menjual barang-barang itu. Perusahaan yang didirikan Steve Jobs tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
Febri menyebut TPP Impor dari Kemenperin itu sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dikutip dari laman P3DN Kemenperin:
+ iPhone 16 E
+ iPhone 16 Pro Max
+ iPhone 16 Pro
+ iPhone 16 Plus
+ iPhone 16
+ iPhone SE Generasi Dua
+ iPhone 15 plus
+ iPhone 15
+ iPhone 14 plus
+ iPhone 14
+ iPhone 13
+ iPad Pro 13 Inci (M4)
+ iPad Pro 11 Inci (M4)
+ iPad Air 13 Inci
+ iPad Air 11 Inci (M2)
+ iPad Air M3
+ iPad Mini A17 Pro
+ iPad Generasi 10
+ iPad Generasi 11

Penampakan iPhone Pro. (dok. Apple)
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Indonesia sudah merampungkan proses negosiasi dengan Apple terkait perpanjangan sertifikasi TKDN.
"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Dijelaskan Menperin, proses negosiasi yang dilakukan dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan, dan berlangsung alot.
Efeknya, gadget terbaru keluaran Apple di akhir tahun lalu, iPhone 16 dan variannya, dilarang dijual di Indonesia. (ANT)













