3 Modus Penipuan Online Paling Banyak Menurut Pakar Siber

CEO dan Pendiri IC4 Ruby Alamsyah memaparkan data kejahatan online, di Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)
FAKTA.COM, Jakarta – Layanan keamanan siber Indonesia Cyber Crime Combat Center (IC4) mengungkap tiga modus terbanyak penipuan daring di Indonesia. Simak daftarnya berikut.
"Selama periode trial IC4 pada 2023-2024, setidaknya terdapat tiga modus penipuan online yang paling sering terjadi," demikian keterangan tertulis IC4, Rabu (26/2/2025).
Yakni, penipuan berkedok instansi pemerintahan dengan mengirimkan link website Google Play palsu untuk download APK, penipuan phishing link (tautan yang mengarahkan ke situs palsu untuk mencuri data pribadi) berkedok klaim dana bansos, dan penipuan lowongan pekerjaan.
IC4, yang didirikan oleh pakar IT Ruby Alamsyah itu, menyebut penipuan lowongan pekerjaan berada di peringkat teratas. Rata-rata kasusnya mencapai tiga laporan per minggu atau sekitar 156 laporan kasus sepanjang 2024.
Sementara, penipuan phishing link berkedok klaim dana bansos dan link website Google Play palsu untuk download APK terpantau makin marak dalam beberapa bulan terakhir di 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa kasus modus penipuan online teratas tersebut berdasarkan data IC4 dan situs-situs pemerintahan:
1. Penipuan lowongan pekerjaan
Menurut data IC4, modus penipuan lowongan pekerjaan menjadi yang paling banyak terjadi dibandingkan modus lainnya. Rata-rata terdapat tiga laporan kasus per minggu, atau sekitar 156 laporan sepanjang 2024.
Para pelaku penipuan sering kali menggunakan atribut perusahaan, seperti logo, nama, serta informasi palsu di berbagai platform untuk meyakinkan korbannya.
Kemudian, pelaku kejahatan akan meminta sejumlah biaya administrasi, pelatihan atau akomodasi sebagai syarat untuk melanjutkan ke proses seleksi calon pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan atau menemukan indikasi penipuan lowongan kerja.
Pengaduan dapat disampaikan melalui situs, media sosial serta layanan pesan resmi Kemnaker atau dengan menghubungi nomor 1500630.
2. Penipuan phishing link berkedok dana bansos
IC4 melaporkan bahwa modus penipuan phishing dengan kedok bantuan sosial (bansos) terus meningkat dalam beberapa bulan di 2025.
Beberapa kasus yang mirip terlacak di Kementerian Sosial. Pelaku umumnya menyebarkan pesan WhatsApp berlogo Kemensos yang berisi informasi palsu tentang penerimaan bansos, disertai tautan phishing yang meniru tampilan situs resmi.
Saat korban mengklik tautan tersebut, mereka diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat dan lainnya, guna mendapatkan informasi pribadi korbannya.
Untuk menghindari penipuan ini, Kemensos menyediakan jalur resmi bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

Ilustrasi. Penjahat online memainkan trik psikologis yang membuat calon korban mengklik link berbahaya. (dok. Freepik)
3. Penipuan APK berkedok instansi pemerintahan
APK merupakan format data yang di-download di sistem operasi Android. Format ini disalahgunakan untuk menjebak orang mengunduh aplikasi berbahaya di hp. Akibatnya, SMS hingga seluruh isi ponsel bisa diakses hacker.
Untuk membuat calon korban terjebak mendownload APK, penipu mengklaim sebagai instansi pemerintah, seperti Ditjen Pajak. Pelaku meminta korban mengklik tautan atau link palsu APK yang diklaim sebagai link resmi Google Play Store.
Jika diinstal, aplikasi ini bisa mengandung malware yang mencuri data pribadi dan kredensial perbankan.
Penipu menggunakan praktik manipulasi psikologis dengan mencoba meniru cara-cara komunikasi seperti petugas pajak.
Selain itu, ada beberapa kasus di mana file APK juga diserupakan dengan file berformat PDF dan diberi judul Surat Tagihan Pajak sehingga memancing pengguna untuk membuka file tersebut.
Melalui situsnya, Ditjen Pajak mengimbau untuk mengecek keaslian identitas pengirim melalui nomor 1500200 atau situs resmi.