Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?

Target Dirilis Bulan Puasa, Sampai Mana Aturan Pembatasan Usia Medsos?

Menkomdigi Meutya Hafid di acara ‘Hari Keamanan Berinternet 2025 Bersama Google’, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

Menkomdigi Meutya Hafid di acara ‘Hari Keamanan Berinternet 2025 Bersama Google’, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan penyusunan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) sudah memasuki tahap akhir.

“Sudah di atas 90 persen lah. InsyaAllah rampung dalam waktu dekat,” kata dia, dalam acara ‘Hari Keamanan Berinternet 2025 Bersama Google’, di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Meski demikian, Meutya tidak memberikan tanggal pasti kapan aturan tersebut akan diberlakukan.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Anak di Medsos Ditargetkan Terbit saat Ramadhan

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), Meutya mengatakan aturan ini, “mudah-mudahan di bulan puasa sudah bisa keluar."

Meutya menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah bekerja sama dengan akademisi, pemerhati anak, serta organisasi internasional seperti UNICEF dan Save the Children untuk merampungkan peraturan perlindungan anak ini.

"Serta banyak kelompok lainnya, termasuk Kak Seto dan Prof. Rosmini, sudah cukup maraton berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital," imbuh dia.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Di sisi lain, Meutya menegaskan bahwa aturan ini hanya membatasi usia anak untuk membuat akun medsos, bukan membatasi akses mereka terhadap internet.

"Yang paling penting adalah juga mengamankan bahwa anak-anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu," ungkapnya.

"Ini bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, karena mereka tetap bisa mengakses dengan izin orang tua, yang juga mendorong pendampingan keluarga," kata dia.

Baca Juga: Deret Usaha Buat Lindungi Anak di Medsos, Denda Besar Sampai Batas Usia

Peraturan ini, kata Meutya, juga tidak akan memberlakukan sanksi kepada anak-anak atau orang tua. Sanksi akan diterapkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan tersebut.

"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini," tutup Meutya.

Bagikan:
medsosmedia sosialKementerian KomdigiMeutya Hafid
Loading...
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. teknologi
  3. Target Dirilis Bulan Puasa, Sa...

Trending