Aturan Pembatasan Anak di Medsos Ditargetkan Terbit saat Ramadhan

Ilustrasi. Anak bakal makin dibatasi buat main medsos. (dok. Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan penerbitan aturan soal pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) di bulan Ramadhan 2025.
“Mudah-mudahan di bulan puasa sudah bisa keluar aturan ini dengan memohon dukungan dari Komisi I, juga memohon dukungan bahwa kita akan coba keluarkan sebelum bulan puasa berakhir,” kata dia, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menkomdigi juga menegaskan anak-anak akan tetap bisa mengakses media sosial asalkan mendapat izin dan pendampingan orang tuanya.
"Yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," tutur Meutya.
"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa," ujar dia.
Soal batasan pasti usia minimal buat main medsos, Menkomdigi mengatakan aturan yang dikeluarkannya kelak akan berbeda dengan negara-negara lain.
“Kita tidak mengikuti Australia tidak mengikuti Inggris, tidak mengikuti Amerika, kita coba formulasikan sebuah aturan yang khas Indonesia,” dalih Meutya.
Indonesia, kata Meutya, telah memiliki Undang-Undang (UU) ITE dan UU PDP yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun regulasi mengenai pembatasan usia bagi anak. Selain itu, masukan dari masyarakat juga dapat dijadikan sebagai referensi.
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan pemerintah masih mengkaji dan menyiapkan batas usia minimal pengguna media sosial untuk anak.
"Untuk pembatasan anak di media sosial memang sedang kami diskusikan," kata dia, ditemui seusai menghadiri acara Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama, di Hotel Sultan, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Arifatul turut menyatakan kementeriannya bakal bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengkaji aturan pembatasan media sosial untuk anak tersebut, termasuk Komdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), serta Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Tunggu ya nanti hasilnya," ujarnya.
Tahap mengkhawatirkan
Pada rapat yang sama, sejumlah anggota Dewan mengungkap kerisauannya soal ancaman kekerasan di media sosial dan pornografi anak.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggrainimenilai penerapan regulasi perlindungan anak di dunia digital membutuhkan waktu penerapan.
Sementara, menurutnya, kondisi medsos saat ini sudah di tahap yang mengkhawatirkan. Platform-platform media sosial telah menampilkan banyak konten berbahaya yang dapat dengan mudah dikonsumsi oleh anak.
“Kalau kita menunggu RUU Perlindungan Anak di ruang digital dan pengawasan ruang digital ini dibuat kan memerlukan waktu,” kata Amelia.
“Nah, media sosial saat ini memang sudah pada tahap yang sangat-sangat mengkhawatirkan, karena banyak sekali konten pornografi, kemudian konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi oleh anak-anak.”

Rapat Anggaran antara Komisi I DPR dengan Komdigi, di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)
Ia menyebutkan perlunya langkah tegas Komdigi untuk membuat aturan mengenai pembatasan usia dan pembatasan konten negatif untuk menciptakan dunia digital yang aman bagi generasi muda.
Senada, anggota Komisi I DPR Habib Idrus, menekankan perlunya fokus Komdigi untuk membatasi konten negatif seperti pornografi, yang menurutnya memiliki dampak setara narkoba.
“Jadi jangan sampai nanti kita terlena judol kita sikat, muncul pornografi kita sikat, ada lagi ada lagi nanti. Kalau fokus kita terbagi-bagi, saya pikir itu menjadi kesempatan untuk pemain (penyebar konten negatif) untuk bisa menekan lebih dalam lagi,” tutup Habib Idrus, di rapat yang sama. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)













