Komisi I DPR Usul Pelarangan Internet Buat Anak, Cek Respons Menkomdigi

Ilustrasi penggunaan internet oleh anak. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/pri)
FAKTA.COM, Jakarta – Alih-alih membatasi usia pengguna media sosial (medsos), Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak pelarangan internet untuk anak pada waktu tertentu demi menghindari efek negatifnya.
Hal ini dikatakannya merespons rencana Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) menyusun peraturan pembatasan usia bagi pengguna medsos.
“Saya lebih tegas, bukan hanya pembatasan, saya inginnya pelarangan, pelarangan penggunaan gadget dan akses internet pada waktu-waktu tertentu,” kata dia, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Komdigi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2025).
Menurutnya, pembatasan usia saja tidak efektif karena anak di bawah usia masih bisa mengakses akun atau menggunakan perangkat lain. Misalnya, ponsel milik teman.
“Bagaimana kalau misalkan dia sedang berteman keluar, misalkan kita batasi [pengguna medsos] di umur 16 tahun, dia umurnya baru 14 tahun, punya teman umurnya di atas 16 tahun, punya hp. punya akun, dia bisa juga dong mengakses,” ujar Anggota Fraksi PKB di DPR itu.
Pelarangan internet, yang ia sebut sudah diterapkan di pesantren ini, akan membatasi paparan anak terhadap konten buruk secara maksimal. Anak-anak disebutnya akan menjadi lebih fokus belajar dan lebih terbangun karakternya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komdigi Meutya Hafid merespons bahwa yang sedang dirancang pihaknya saat ini bukanlah pembatasan akses internet, tetapi pembatasan akses anak terhadap akun media sosial.

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendorong pelarangan internet buat anak pada jam tertentu. (ANTARA/HO-Humas DPRD Jabar)
Anak-anak, kata dia, akan tetap bisa mengakses media sosial asalkan telah mendapat izin orang tua dan juga didampingi orang tuanya.
Melalui cara ini, lanjut Meutya, Pemerintah tidak melanggar demokrasi, tidak melanggar kebebasan berekspresi, dan memberikan dampak positif, termasuk akses ke pendidikan.
“Kami menjunjung tinggi demokrasi, kami juga kalau membuat aturan diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi, jadi bukan pembatasan akses internetnya, tapi akses sosial medianya,” jelas Meutya.
Terkait angka batas usia pengguna medsos, ia menyebut Indonesia akan berbeda dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu memberlakukan aturan sejenis.
“Kita tidak mengikuti Australia, tidak mengikuti Inggris, tidak mengikuti Amerika, kita coba formulasikan sebuah aturan yang khas Indonesia,” ucapnya, tanpa memerinci angka pembatasan usia itu.
Menurutnya, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) ITE dan UU PDB yang bisa menjadi turunan untuk membuat aturan terkait pembatasan usia anak. Selian itu, masukan dari masyarakat bisa menjadi acuan.
“Justru itu yang kita dorong, banyak masukan dari masyarakat," ucap dia.

Menkomdigi Meutya Hafid tetap mempertimbangkan kebebasan berekspresi anak dalam rencana pembatasan medsos. (Antara)
Ia menyebut UU ITE sudah menyiapkan aturan lewat Peraturan Pemerintah (PP) untuk melindungi anak di dunia digital. Jika aturan ini dianggap kurang kuat, pihaknya mempertimbangkan untuk membuat UU yang lebih tegas.
Senada, Slamet Ariyadi, anggota Komisi I dari Fraksi PAN, berpendapat pemberlakuan aturan ini diperlukan kajian yang mendalam dan disertai dialog dengan masyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan haknya.
“Fraksi PAN mendorong perlunya ada kajian teknis lebih mendalam mengenai efektifitas dan potensi dampak sosial ekonomi dari pembatasan ini,” tutup Slamet, di rapat yang sama.













