Deret Usaha Buat Lindungi Anak di Medsos, Denda Besar Sampai Batas Usia

Ilustrasi. Simak aturan buat melindungi anak dari medsos. (dok. Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta – Beberapa aturan disiapkan untuk melindungi anak dari efek negatif media sosial (medsos), termasuk batasan usia hingga denda besar buat perusahaan teknologi.
Saat berpidato dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok, Senin (3/2/2025), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan teknologi pemblokiran konten negatif saja tidak cukup buat melindungi anak.
Menurutnya, pendekatan ini seperti "permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan."
Karena itu, pihaknya mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya serta regulasi yang kuat.
Pentingnya perlindungan anak di medsos ini merujuk beberapa fakta merisaukan.
Data Badan Pusat Statistik (2021) juga mencatat 89 persen anak usia 5 tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk main media sosial.
Sementara, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat konten pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini jadi yang terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN.
Senada, Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. UNICEF juga mencatat 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Berikut beberapa usaha buat melindungi anak-anak di dunia digital dari Pemerintah:
1. Pembentukan tim
Meutya membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital pada Minggu (2/2/2025). Tujuannya adalah untuk melindungi anak dari kerentanan eksploitasi dan kejahatan secara daring.
"Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," kata dia, dalam siaran persnya.
Tim bentukan Menkomdigi tersebut akan bekerja dalam tiga fokus utama, yakni:
+ Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
+ Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
+ Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Menkomdigi Meutya Hafid membuat tim hingga aplikasi baru pemblokir konten negatif di awal masa jabatannya. (Fakta.com/Ghazy Rabbani)
2. Bersiap batasi usia pengguna medsos
Salah satu aspek yang akan dikaji Komdigi adalah pembatasan usia pengguna media sosial. Meutya menyebut hal ini penting untuk mengurangi risiko paparan anak terhadap konten berbahaya.
Meski demikian, Meutya belum menjelaskan secara eksplisit mengenai batasan usia yang akan diterapkan. Pembuatan regulasi ini diklaim akan selesai dalam waktu satu sampai dua bulan mendatang.
Meutya juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan dalam penyusunan aturan ini.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” urai Meutya.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan usia minimal pengguna medsos adalah 16 tahun, merujuk pengalaman di Australia, China, Korea Selatan, India, Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.
Menurut Amelia, pembatasan usia pengguna media sosial saat ini penting karena kontennya makin mengkhawatirkan, tidak mendidik, tidak senonoh, hingga makin banyaknya predator online.
“Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujar Amelia, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/1/2025), melansir situs DPR.
3. Mesin pemblokir
Komdigi mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) bulan ini. Aplikasi ini didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Meutya, di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Memakai SAMAN, Komdigi menargetkan pemblokiran konten pornografi anak, terorisme, perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

Ilustrasi. TikTok jadi medsos terpopuler di RI di tengah kritik soal video pendek memicu <i>brain rot</i>. (dok. Freepik)
4. Sanksi berat jika tak blokir dalam 4 jam
Meutya mengungkap platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk media sosial, wajib menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah menerima laporan.
Jika tidak, perusahaan akan dikenakan denda administratif dan sanksi lainnya. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 52 Tahun 2024.
Besaran dendanya dapat dijumlahkan berdasarkan rumus berikut:
Total Denda = Tarif Denda (Rp100.000) x Jumlah Poin
Jumlah poin ditentukan berdasarkan perkalian dari beberapa indeks, yakni indeks konten, indeks UGC, indeks skala usaha, indeks teguran, indeks kepatuhan, indeks viralitas dan maksimal poin (5.000 poin).
Untuk lebih mudah soal penggambaran sanksi ini, berikut contoh kasusnya:
Sebuah platform dengan skala usaha besar (indeks: 1) melanggar aturan terkait konten pornografi anak (indeks konten: 1), memiliki lebih dari 100 juta pengguna (indeks UGC: 1), telah menerima teguran ketiga (indeks teguran: 1), riwayat kepatuhan sangat rendah (indeks kepatuhan: 1), dan kontennya diakses lebih dari 10 juta kali (indeks viralitas).
Maka:
Jumlah poin = 1 (konten) x 1 (UGC) x 1 (skala usaha) x 1 (teguran) x 1 (kepatuhan) x 1 (viralitas) x 5.000 = 5.000
Total denda = Rp100.000 x 5.000 = Rp500.000.000 (Rp500 juta).
PSE harus membayarkan denda dengan selambat-lambatnya 60 hari sejak surat teguran diterbitkan. Jika tidak melunasinya, denda keterlambatan akan dikenakan sesuai dengan UU yang berlaku.














