Banjir Iklan Judi Online di Kolom Komen YouTube, Google Klaim Pakai AI Tercanggih

Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam dalam acara ‘Hari Keamanan Berinternet 2025 Bersama Google’, Selasa (18/2/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)
FAKTA.com, Jakarta - Google menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang juga digunakan di peramban Chrome untuk menangani masalah judi online di platform YouTube.
"Tahun 2020, kami meluncurkan Enhanced Protection Mode di Chrome, web browser resmi dari Google, yang menggunakan AI dan model machine learning tercanggih untuk mengidentifikasi URL berbahaya," ujar Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, Putri Alam, di acara ‘Hari Keamanan Berinternet 2025 Bersama Google’, di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (18/2/2025).
"Kami juga menerapkan prinsip serupa untuk mengatasi masalah judi online yang semakin mencemaskan di Indonesia," lanjutnya.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan yang mengungkap membanjirnya iklan judol di kolom komentar Youtube meski sudah dilaporkan.
Putri mengakui teknologi machine learning yang digunakan Google perlu terus ditingkatkan agar dapat merespons ancaman judi online dengan lebih efektif, mengingat semakin canggihnya metode kejahatan digital.
“Teknologi harus terus berkembang seiring dengan makin lihainya trik-trik yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Machine learning kami harus terus belajar agar bisa lebih responsif,” imbuhnya.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebut TNI dukung pemberantasan judol.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebut TNI dukung pemberantasan judol di Jakarta, Senin (25/11/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Google mencatat telah memblokir sekitar 100 ribu situs judi online setiap minggunya serta 1,5 juta iklan judi online sepanjang tahun lalu.
Walau demikian, Putri menekankan upaya ini bukan satu-satunya cara untuk memberantas judi online dan pentingnya kolaborasi dari semua pihak dalam menghadapinya.
Google juga bekerja sama dengan Gopay dan ICT Watch dalam program 'Judi Rugi' untuk meningkatkan literasi finansial masyarakat serta mengedukasi tentang risiko judi online.
“Meskipun kami melihat progres yang signifikan, kita harus ingat bahwa judi online adalah tantangan yang kompleks dan berkelanjutan,” ucap Putri.
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan perlunya dukungan dari sistem pembayaran, regulasi perbankan, dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pemberantasan judol.
"Sistem pembayaran, aturan perbankan, dan peraturan OJK juga perlu diselaraskan," ungkap dia.
"Karena itu, kami berencana untuk membuat aturan khusus guna menyelesaikan masalah judi online secara lebih integral. Saat ini, peraturannya hanya berada di Kemkomdigi dan belum didukung oleh aturan lainnya," ujar Meutya.

Di sisi lain, Menkomdigi juga menyoroti pentingnya pembentukan regulasi pemerintah, khususnya peraturan pemerintah (PP), untuk melengkapi upaya pemblokiran yang sudah dilakukan oleh Google dan platform lainnya.
“Pada prinsipnya, takedown yang dilakukan oleh Kemkomdigi dan platform-platform besar sudah dilakukan dalam skala besar," kata dia, yang merupakan mantan Anggota Komisi I DPR itu.
"Meskipun sudah ada upaya tersebut, tetap ada celah-celah yang perlu diatasi melalui PP karena ini melibatkan berbagai bidang,” tutup Meutya.