Donald Trump Mungkin Tunda Pemblokiran TikTok 90 Hari

Akun Tiktok Donald Trump
FAKTA.COM, Jakarta - Platform media sosial asal Tiongkok, TikTok, akan dilarang di Amerika Serikat per 19 Januari 2025. Pasalnya, pada Jumat (17/1), Mahkamah Agung AS menolak permintaan TikTok untuk menunda larangan operasional jaringan sosial tersebut di Negeri Paman Sam.
Namun, Presiden Terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan bahwa ia mungkin memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada TikTok untuk memenuhi persyaratan sebelum akhirnya dilarang di AS.
Terlebih, Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan akhir terkait nasib jaringan sosial asal Tiongkok tersebut di AS sebaiknya dibuat oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Trump mengingat batas waktu pemberlakuan larangan tersebut. Trump sendiri akan dilantik pada 20 Januari.
TikTok is now officially banned. It’s up to Donald Trump is the only person who can bring it back. pic.twitter.com/L4GYFpbTTT
— Fortnite Leaks | Pluto V2 (@FortnitePV2) January 19, 2025
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung dan Gedung Putih, Trump mengatakan kepada NBC bahwa ia akan mengambil keputusan sendiri. keputusan akhir akan diumumkan pada Senin (20/1).
"Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat. Anda tahu, itu memang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati. Ini adalah situasi yang sangat besar," ujar Trump dalam wawancara dengan NBC News.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh RIA Novosti, Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda larangan terhadap jaringan sosial asal China itu agar ia dapat menyelesaikan sengketa setelah dilantik pada 20 Januari.

Unggahan Donald Trump terkait Tiktok di media sosial Truth Social.
TikTok adalah aplikasi video pendek yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, dan dirilis pada tahun 2018. TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS.
Jaringan sosial ini berada di bawah pengawasan ketat otoritas AS yang khawatir bahwa pemerintah China dapat meminta data pengguna atau menggunakan aplikasi tersebut untuk menyebarkan propaganda. Perusahaan pemilik TikTok telah berulang kali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kekhawatiran ini.
Pada April 2024, Presiden AS yang sedang menjabat, Joe Biden, meneken undang-undang yang mewajibkan TikTok untuk dialihkan ke kendali perusahaan Amerika Serikat dengan ancaman larangan operasional di negara tersebut, yang dapat mulai berlaku pada 19 Januari. (SPutnik/CNN-US/ANT)













