Dapat Peringatan dari Kominfo, Bigo Live dan Telegram akan Diblokir?

Konferensi pers judi online di Kementerian Kominfo, Rabu (28/8/2024). (ANTARA)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkan dua kali surat peringatan (SP2) pada dua platform asing yakni Bigo Live dan Telegram.

Kedua platform tersebut akan diberi sanksi tegas karena telah memfasilitasi konten perjudian dan pornografi.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Bigo Live akan diblokir jika tidak segera memperbaiki konten pornografi dan perjudian online yang terdeteksi di platform tersebut.

"Bigo Live bahkan sudah saya peringatkan yang kedua, karena dia bukan hanya judi, pornografi juga. Jadi saya dalam waktu singkat saya minta tim analisa kalau perlu tutup, kita tutup, kita mau ruang Digital sehat dan produktif untuk masyarakat," ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia terkait konten perjudian online dan pornografi di Bigo Live, meminta agar seluruh konten negatif dihapus dari aplikasi tersebut. 

Selain itu, Budi Arie mengungkapkan bahwa Telegram juga telah menerima dua peringatan karena platform tersebut memfasilitasi perjudian dan pornografi. Menkominfo juga mengancam akan menutup Telegram di Indonesia jika tidak ada kerja sama dari pihak platform.

Mati Satu Tumbuh Seribu, 15 ribu Situs Judi Online Muncul Tiap Hari

Namun, Kominfo masih menunggu kajian dari tim Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo untuk mengambil langkah tegas terhadap Telegram.

"Kita tunggu kajian dari Tim Aptika, jika kajiannya sudah cukup kita akan melakukan langkah-langkah bijaksana dan tegas. Kita selesaikan secara kekeluargaan, sesuai dengan hukum ruang digital Indonesia, alias kita tutup,” tegas Budi Arie.

Saat ini, Bigo Live dan Telegram telah mendapatkan dua peringatan dari Kementerian Kominfo. Jika mereka tidak menanggapi peringatan ketiga, platform-platform tersebut akan menghadapi pemblokiran permanen. 

AI Digunakan untuk Berantas Judi Online, Bagaimana Caranya?

Kendati keduanya merupakan platform dari luar negeri, Kementerian Kominfo tetap akan mengambil tindakan tegas.

"Kan dari luar itu, platform luar. Mereka bilang, waktu (surat) pertama mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga, (surat) kedua. Sekarang (surat) ketiga, sudahlah. Saya pikir sudah saatnya game over. Tunggu saja," tegas Budi Arie.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (14/6/2024).

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//