FAKTA.COM, Jakarta – Tahun depan Indonesia akan menggelar pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024. Di ajang ini, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin, baik daerah maupun presiden.
Nah, orang bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu kalau sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ingin cek apakah sudah terdaftar sebagai DPT atau belum? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek DPT online. Kamu bisa mengetahuinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor.
Berikut ini adalah cek apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id.
2. Pilih “Cek DPT Online”, lalu klik.
3. Laman pencarian DPT Pemilu 2024 akan muncul. Masukkan NIK, lalu cari.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri, bisa memasukkan nomor paspor untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum sebagai DPT.
4. Informasi data kamu akan muncul, yaitu nama, NIK, alamat rumah, dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Bagaimana jika ada keterangan tidak terdaftar?
Melansir Indonesiabaik.go.id, jika data kamu tidak terdaftar atau ada peringatan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar”, klik “Kembali” untuk mengecek apakah NIK yang dimasukkan sudah benar atau belum.
Jika sudah benar tapi belum terdaftar, kamu bisa menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan apakah namamu sudah ada di DPT atau belum.