Gara-gara Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Rp 1 juta per hari

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Biro Humas Kominfo)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah akan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler. Langkah ini sebagai cara untuk menekan transaksi judi online.

"Jadi kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp1 juta perhari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Menurut Budi, ketentuan batas transfer pulsa sebesar Rp 1 juta per hari tersebut telah dikomunikasikan dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler.

Langkah ini menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.

Kominfo Tutup 3 VPN Gratis Terkait Judi Online

Dalam penelusuran Kementerian Kominfo didapatkan bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya.

Dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.

"Masa 1 hari bisa ada 100 juta sampai 2 miliar transfer pulsa. Gempor orang, ya kan?" imbuhnya.

Meski diputuskan untuk membatasi transfer pulsa Rp1 juta, Kementerian Kominfo memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.

Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list. Dengan demikian ketentuan transfer maksimal Rp1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.

"Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp50 ribu, Rp100 ribu, isi pulsa kan gak langsung Rp2 miliar, emang-nya buat apa?" kata Budi.

Budi mengungkapkan, secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.

Menkominfo Minta Nama Aktor di Balik Praktik Judi Online Diungkap

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun.

Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judi online.

Meski pemerintah telah menutup banyak akses perbankan dan keuangan untuk transaksi judi online, namun para pelaku dan bandar judi online masih mencari alternatif salah satunya menggunakan pulsa.

Maka dari itu, pemerintah pun ikut melakukan pembatasan agar transaksi judi online di Indonesia bisa ditekan. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//