Patuhi Putusan MK, KPU Revisi Aturan Syarat Capres-Cawapres

Dokumen KPU RI

FAKTA.COM, Jakarta - Gejolak politik nasional kian menghangat tiga hari menjelang pembukaan tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengubah kebijakan terkait syarat pencalonan peserta di PIlpres 2024.

KPU rencananya akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dibacakan pada Senin (16/10/2023) siang.

Breaking News: Gibran Penuhi Syarat Sebagai Capres-Cawapres

"Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu tentu akan taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu dan Mahkamah Konstitusi," kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferesi pers, Senin malam.

Semula, Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19/2023 menyebutkan, syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 7/2017 Pasal 169.

Idham menjelaskan, mengingat MK telah mengabulkan uji materi UU tersebut dan mengubah Pasal 169 huruf q, KPU berkewajiban untuk mengikuti ketentuan tersebut. Sehingga, nantinya bunyi Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19/2023 akan berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Projo Dukung Prabowo, Sinyal Jokowi Kasih Tekanan Ke PDIP?

Selain itu, khusus kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi capres-cawapres, diwajibkan mengantongi izin dari presiden sesuai dengan UU Pemilu. Idham mengatakan, "KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU Nomor 19/2023 dengan putusan MK tersebut."

Tahapan pendaftaran capres-cawapres sedianya akan mulai dibuka pada Kamis (19/10/2023) depan di Kantor KPU RI.  Adapun pengaturan jadwalnya yaitu, pada  19-24 Oktober 2023 akan berlangsung pukul 08.00-16.00 WIB, dan khusus 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB. 

Harus revisi UU dulu?

Chico Hakim, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo 2024 mengatakan, putusan MK yang mengubah persyaratan usia calon telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara. Tetapi, "Apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum, DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK," ujar dia.

Ini Harta Benda Gibran, Calon Kuat Pendamping Capres Prabowo

Selain itu, para penyelenggara pemilu termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa serta merta membuat kebijakan pelaksanaan sebelum UU Pemilu resmi diubah oleh DPR dan pemerintah. Sehingga, aturan yang berlaku sekarang terkait persyaratan usia calon masih tetap sesuai UU Pemilu sebelum putusan uji materi MK.

Chico mengatakan, "KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi di DPR."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//