Batalnya Mutasi Tuai Kritik: TNI Tak Boleh Jadi Alat Politik

Mutasi jabatan Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dibatalkan dalam waktu sehari. (ANTARA/Ogen)
Fakta.com, Jakarta - Mutasi jabatan di lingkungan TNI yang dibatalkan dalam waktu sehari menuai kritik. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa TNI tak boleh jadi alat politik kekuasaan.
"Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
Dia mengatakan TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara.
"Pembatalan mutasi dalam sehari itu pasti menggerus kepercayaan publik," ujar Hendardi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 pada 30 April 2025. Keputusan Panglima tersebut membatalkan mutasi satu hari sebelumnya terhadap tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo.
Semula, Letjen Kunto bersama enam perwira tinggi lainnya dimutasi dengan KEP 554/IV/2025, yang dikeluarkan pada 29 April 2025. Putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) ke staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik, dimana sebelumnya bersama ratusan Perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot," kata Hendardi.
Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I). Hendardi menilai mutasi itu terbilang cepat dan tidak lazim.
"Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)," katanya.
Penjelasan Mabes TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi dan pergiliran dinas (tour of duty).
Kristomei menjelaskan mutasi prajurit, termasuk penyesuaian rencana mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Setiap keputusan dilakukan secara profesional, objektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI,” kata Kristomei dikutip Antara, Sabtu (3/5/2025).
Dia menjelaskan Panglima TNI secara resmi menetapkan kembali jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya direncanakan untuk mengisi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dengan penyesuaian tersebut, Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Menurut Kapuspen, perubahan mutasi tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, kata dia, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan untuk ditinggalkan oleh perwira tinggi TNI dalam rangkaian rotasi dimaksud.
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujarnya.
Saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/5) malam, Kapuspen telah membenarkan bahwa Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Artinya, Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya yang pada awalnya terkena mutasi/rotasi sebagaimana ditetapkan dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 kembali mengisi jabatan mereka semula.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” ujar dia.
Kapuspen pun menegaskan bahwa kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto.
“Tidak ada kaitan dengan hal lain,” tegas Kristomei. (ANT)














