TNI Batalkan Pergantian Letjen Kunto oleh Eks Ajudan Jokowi: Tak Terkait Eksternal

Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sempat akan digantikan Laksda Hersan, mantan ajudan Jokowi, di posisi Pangkogabwilhan I. (ANTARA/Ogen)
FAKTA.COM, Jakarta - Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat dibatalkan, TNI mengklaim ini tak terkait situasi eksternal.
Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang diteken oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, di Jakarta, Selasa (29/4/2025), mencantumkan Letjen Kunto, yang merupakan putra wakil presiden keenam RI Try Sutrisno, menjadi salah satu dari 237 perwira tinggi (pati) yang kena mutasi.
Dalam SK itu, Kunto diproyeksikan menjadi Stafsus KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Posisi Pangkogabwilhan I bakal diisi oleh Laksamana Muda Hersan, yang adalah mantan ajudan Presiden ketujuh RI Jokowi (2014-2016).
Mutasi ini menjadi pembicaraan panas di media sosial lantaran momentumnya bersamaan dengan munculnya pernyataan sikap para purnawirawan TNI, termasuk Try Sutrisno, yang mendesak pergantian Gibran Rakabuming Raka di posisi Wakil Presiden karena masalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan Kunto dan Hersan serta lima perwira tinggi lainnya batal dimutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Artinya, tujuh perwira tinggi yang semula terkena mutasi/rotasi sebagaimana ditetapkan dalam SK awal kembali mengisi jabatan mereka semula.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” kata Kristomei, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/5/2025) malam, dikutip dari Antara.
Kristomei menjelaskan kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI berpedoman salah satunya kepada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Majelis umumnya bersidang untuk kebutuhan mutasi dan rotasi hingga tiga bulan ke depan.
“Jadi, ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, maupun ada yang bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kristomei.
Kapuspen pun menegaskan kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto.
“Tidak ada kaitan dengan hal lain,” tepis Kristomei, sambil menambahkan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi karena alasan internal TNI, bukan eksternal TNI.
Berikut daftar lengkap pati yang batal dimutasi dalam SK Panglima TNI terbaru itu:
1. Letjen Kunto di posisi Pangkogabwilhan I.
2. Laksda TNI Hersan di Pangkoarmada III.
3. Laksda TNI H. Krisno Utomo di Pangkolinlamil.
4. Laksda TNI Rudhi Aviantara di Kepala Staf Kogabwilhan II.
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi di Wakil Askomlek KSAL.
6. Laksma TNI Benny Febri di Kadiskomlekal.
7. Laksma TNI Maulana di kursi Staf Khusus KSAL. (ANT)