Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset: Ikuti Arahan Presiden

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies Kadir bicara soal RUU Perampasan Aset. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies Kadir, menyatakan DPR mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Adies mengatakan DPR masih merampungkan RUU KUHAP sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
"Ya, kita ikuti arahan Pak Presiden, cuma kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Adies mengatakan inti dari hukum acara pidana berpusat pada KUHAP, sehingga RUU Perampasan Aset juga sebaiknya dibahas setelah RUU KUHAP selesai dibahas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"Intinya kan di KUHAP. Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan, jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power. Kan, seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu. Jadi setelah KUHAP baru kita garap," tutur politisi Partai Golkar tersebut.
Adies menambahkan, selain RUU Perampasan Aset, terdapat satu RUU lain yang pembahasannya menunggu pembahasan KUHAP selesai, yakni RUU Polri.
"Kan, semua menunggu KUHAP. Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan, jangan sampai nanti Undang Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap nanti hasilnya (dengan) KUHAP lain. Kan, enggak sinkron. Nah kan revisi lagi, kerja dua kali," paparnya.
Adies menyebut pimpinan DPR akan mendesak Komisi III DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan RUU KUHAP, karena pada masa sidang parlemen kali ini, pimpinan Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan RUU KUHAP akibat takut tak terselesaikan dalam dua kali masa sidang.
"Jadi kita prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kita segera membahas itu. Makanya kita nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP, karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," pungkas Adies.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo, dilansir dari Antara.
Prabowo juga menekankan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.














