Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. politik
  3. Pimpinan DPR soal RUU Perampas...

Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset: Ikuti Arahan Presiden

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies Kadir bicara soal RUU Perampasan Aset. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies Kadir bicara soal RUU Perampasan Aset. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies Kadir, menyatakan DPR mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Adies mengatakan DPR masih merampungkan RUU KUHAP sebelum membahas RUU Perampasan Aset.

"Ya, kita ikuti arahan Pak Presiden, cuma kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Terganjal Tahun Politik

Adies mengatakan inti dari hukum acara pidana berpusat pada KUHAP, sehingga RUU Perampasan Aset juga sebaiknya dibahas setelah RUU KUHAP selesai dibahas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Intinya kan di KUHAP. Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan, jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power. Kan, seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu. Jadi setelah KUHAP baru kita garap," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Adies menambahkan, selain RUU Perampasan Aset, terdapat satu RUU lain yang pembahasannya menunggu pembahasan KUHAP selesai, yakni RUU Polri. 

"Kan, semua menunggu KUHAP. Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan, jangan sampai nanti Undang Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap nanti hasilnya (dengan) KUHAP lain. Kan, enggak sinkron. Nah kan revisi lagi, kerja dua kali," paparnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025, PPATK Tekankan Urgensi

Adies menyebut pimpinan DPR akan mendesak Komisi III DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan RUU KUHAP, karena pada masa sidang parlemen kali ini, pimpinan Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan RUU KUHAP akibat takut tak terselesaikan dalam dua kali masa sidang.

"Jadi kita prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kita segera membahas itu. Makanya kita nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP, karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," pungkas Adies.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Buruh Ajukan 6 Tuntutan untuk Prabowo di Hari Buruh

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo, dilansir dari Antara.

Prabowo juga menekankan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

Bagikan:
RUU Perampasan AsetAdies KadirDPR RIprabowo subianto
Loading...
ADS

Update News

Trending