KKB Kritik Wacana Revisi UU Ormas: Salah Sasaran Atasi Premanisme

Ilustrasi kekerasan. (ANTARA/Pixabay)
Fakta.com, Jakarta - Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mengkritik usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Koalisi menilai revisi UU Ormas berpotensi salah sasaran dan melanggengkan hegemoni ormas yang intimidatif sebagai pelaku kekerasan horizontal.
"Revisi UU Ormas dan pengetatan pengawasan keuangan OMS bukan merupakan solusi yang efektif untuk menangkal persoalan OMS intimidatif dan pelaku kekerasan horizontal," kata Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Riza Abdalu dalam pernyataan resminya, Rabu (30/4/2025).
Menurut Riza, transparasi keuangan bukanlah masalah utama ormas. Adanya pengawasan berlebih terhadap ormas, kata Riza, semakin memperlihatkan eksistensi negara yang absolut dan superior untuk mengontrol warga negara. Selain itu, negara juga memposisikan rakyat sebagai objek.
Jika suatu organisasi memilih tidak berbadan hukum, ujar Riza, seharusnya pengawasan terhadap keuangan tidak perlu dilakukan karena tidak ada kewajiban untuk mempertanggungjawabkan atau melaporkan keuangan organisasi non-badan hukum kepada negara.
"Kekeliruan konseptual menyebabkan permasalahan akuntabilitas. Penting untuk terlebih dahulu melihat subjek hukum dan menentukan keabsahan hukum sebuah organisasi apakah organisasi tersebut berbadan hukum atau tidak," imbuhnya.
Sikap dan pernyataan Tito, menurut Riza, menunjukkan bahwa negara masih menganggap organisasi masyarakat sipil sebagai ancaman, sehingga pemerintah masih memainkan peran yang sentralistik dan belum memberikan ruang yang lebih luas terhadap partisipasi masyarakat melalui ormas.
Alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap ormas yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan, Riza menyebut pemerintah justru mempermasalahkan kekosongan hukum dengan melakukan revisi terhadap UU Ormas.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh staf/pegiat dari OMS seharusnya dapat merujuk pada UU Ormas, KUHP, UU ITE, dan undang-undang lainnya, serta tidak membutuhkan revisi UU Ormas," tandasnya.
Deret Represi Negara dalam UU Ormas
Riza mengatakan UU Ormas yang berlaku saat ini merupakan alat represi terhadap masyarakat sipil. Temuan Koalisi menunjukkan bahwa terdapat pola pembatasan dan pelarangan bagi organisasi masyarakat sipil melalui implementasi UU Ormas yang meliputi:
1. Pengaturan kewajiban pendaftaran bagi OMS dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
2. Pemberian stigma ilegal atau liar bagi OMS yang tidak terdaftar, serta antek asing bagi OMS Indonesia.
3. Pengawasan secara berlebihan bagi OMS dan ruang sipil dengan pendekatan politik-keamanan.
4. pelarangan aktivitas bagi OMS yang tidak terdaftar.
5. Pembatasan akses sumber daya bagi OMS.
6. Pembubaran OMS tanpa melalui proses peradilan.
7. Adanya sanksi pidana yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi staf/anggota OMS.
"Pola pembatasan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengulang praktik yang dijalankan pada masa otoritarianisme Orde Baru," kata Riza.
Ia menjelaskan bahwa pembubaran OMS oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah pelanggaran prinsipil atas konstitusi dan hak asasi manusia.
"Alih-alih mendorong prinsip due process of law, pemerintah malah mempersempit kebebasan berserikat bagi OMS di Indonesia melalui rencana pengawasan yang lebih ketat terhadap transparansi keuangan masing-masing OMS," terangnya.
Cabut UU Ormas, Sahkan UU Perkumpulan
Ide Tito soal revisi UU Ormas, menurut Riza, justru menghidupkan kembali pendekatan politik-keamanan seperti rezim orde baru Soeharto yang memandang partisipasi warga sebagai ancaman stabilitas sehingga mengancam hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.
"Pendekatan ini rawan menyebabkan penanganan hukum berbasis stigma dan pembubaran preventif, bukan pada penegakan hukum berbasis bukti," ucapnya.
Oleh karena itu, Riza berpendapat UU Ormas seharusnya tidak direvisi, melainkan dicabut karena mengandung kekeliruan konseptual yang menempatkan negara sebagai pengawas, bukan penjamin kebebasan berserikat.
"Reformasi hukum kerangka hukum sektor masyarakat sipil perlu segera dilakukan dengan membahas dan mengesahkan UU Perkumpulan," tutupnya.
Adapun Koalisi Kebebasan Berserikat terdiri dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), IMPARSIAL, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), LBH Samarinda , Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM Indonesia), Jaringan Gusdurian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Bandung, LBH Pekanbaru, Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Borneo Institute.
Dalih Mendagri Atasi Ormas Menyimpang
Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Wacana ini sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas.
Menurutnya, revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito dikutip Antara, Jumat (25/4/2025).
Dia menyebut salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.
Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Tito mengatakan ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” kata mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.
Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.
“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.
Polri melalui Polres Metro Depok menetapkan empat anggota Ormas GRIB Jaya Depok sebagai buronan atas kasus penganiayaan personel dan pembakaran mobil polisi pada Jumat (18/4), pukul 02.30 WIB di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Insiden terjadi setelah polisi menangkap Ketua Ormas… pic.twitter.com/Smi0HlIImM
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) April 23, 2025
Tak Perlu Revisi UU Ormas jika Hukum Ditegakkan
Premanisme berkedok ormas juga menjadi sorotan MPR/DPR. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
Pertama, ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Kedua, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai apabila penegakan hukum dijalankan secara kuat, aksi premanisme oleh ormas bisa ditangani, tanpa harus merevisi UU Ormas.
“Saya rasa, jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," ujar Eddy.
Meski demikian, Eddy tetap menyambut baik wacana revisi UU Ormas. Menurutnya, aksi premanisme yang mengganggu dunia usaha perlu dilakukan untuk mengamankan iklim investasi di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun menyatakan siap membahas revisi UU Ormas yang diusulkan oleh pemerintah. Namun dia menilai lebih urgen untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna mengawasi ormas.













