KSAL Akui Tak Ada Sanksi Pelanggaran Batas Wilayah Kedaulatan RI

Hingga kini belum ada sanksi apabila terjadi pelanggaran batas wilayah kedaulatan di Indonesia.
Fakta.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan hingga kini belum ada aturan terkait sanksi apabila terjadi pelanggaran batas wilayah kedaulatan di Indonesia.
Ali menyebut sanksi yang diberikan hanya sebatas nota protes diplomatik.
"Untuk pelanggaran batas wilayah kedaulatan ini, kita sampai saat ini belum ada sanksi. Sanksinya adalah Nota Protest Diplomatik, paling itu aja. Misalnya ada kapal India tiba-tiba memasuki teritorial Indonesia tanpa izin," kata Ali dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Ali mengatakan apabila ada kapal asing yang melanggar batas wilayah kedaulatan Indonesia, maka TNI AL hanya memonitor pergerakan kapal tersebut. Namun, pihaknya tak bisa memberikan sanksi.
"Kita mengetahui, kita tegur, terus dia langsung balik lagi. Tapi kita bisa monitor kan kalau dia pernah masuk dan lain-lain. Kita tahu, tapi kita belum bisa berikan sanksi kecuali yang tadi. Kita sampaikan ke Kementerian Luar Negeri, nanti mereka teruskan nota protes diplomatik. Kemudian, terhadap aspek operasi yang tadi disampaikan bahwa komprehensif dan batas wilayah kedaulatan dengan wilayah lain. Bagaimana pelanggaran terhadap kedaulatan ini bisa kita berikan sanksi hukum," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menerangkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir terdapat delapan kategori pelanggaran paling dominan yang ditangani TNI AL.
Pelanggaran-pelanggaran itu di antaranya terkait pelayaran, kehutanan, penyelundupan narkoba dan barang-barang terlarang, migas, keimigrasian, kepabeanan, dan pertambangan.
"Hampir tiap minggu, kita berhasil menangkap penyelundupan, baik itu narkoba, baby lobster, garmen atau istilahnya balpres (pakaian bekas). Kemudian masalah keimigrasian, illegal migrant, terutama Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Singapura," ungkap dia.
Secara umum, Ali menjelaskan pelanggaran yang berkaitan dengan pelayaran, kehutanan, kepabeanan, cenderung mengalami penurunan. Sedangkan, pelanggaran terkait perikanan, narkoba, migas, kepabeanan, dan pertambangan menunjukkan tren peningkatan.
Khusus untuk pelanggaran soal perikanan dan pelayaran, TNI AL bertindak selaku penyidik. Namun, pelanggaran-pelanggaran kategori lainnya dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lembaga lain yang berwenang.
Ali mengatakan sinergi antarlembaga harus dilakukan untuk menangani masalah keamanan laut, sebab TNI AL tak mungkin bisa menjaga seluruh perairan Indonesia.
Ali berujar ego sektoral masih ada di antara lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di laut. Namun, TNI AL sudah mencoba mengikis secara perlahan sikap ego sektoral itu dengan menggelar pertemuan-pertemuan di pangkalan TNI AL.
"Memang harus sinergi, jadi kita harus sinergi kalau kita sinergi maka mungkin permasalahan luas laut ini bisa ter-cover," tandas Ali.