MPR Komentari Isu Pemakzulan Wapres: Kita Pegang Konstitusi Saja

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Eddy mengatakan upaya pemazulkan itu perlu ditelaah dari sisi hukum, sebab MPR berpegang teguh pada konstitusi UUD 1945.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," ujar Eddy saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Wakil Ketua Umum PAN itu mengatakan MPR telah menaati pengesahan KPU RI terkait keterpilihan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober lalu.
"Kita berpegang pada konstitusi saja. Hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres," ujar Eddy.
Eddy pun menyebut hingga saat ini pimpinan MPR belum menerima surat pernyataan yang berisi delapan poin pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI itu.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan pemazulkan Gibran akibat pelanggaran kode etik di Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy menjawab pelantikan sudah terlanjur terjadi dan pemerintahan telah berjalan selama enam bulan. Adapun, menurutnya, tak ada pelanggaran kode etik yang terjadi karena kemenangan Gibran sudah diputuskan secara sah pada waktu itu.
"Itu kan sudah berjalan, dalam artian kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan," tuturnya.
Namun, Eddy menampik upaya pemakzulan dari eksternal ini menunjukkan ketidaksolidan Kabinet Merah Putih.
"Oh, saya kira kabinet solid, kok. Kabinet Presiden-Wapres dengan menteri-menteri solid. Saya lihat soliditas dari kabinet saat ini karena loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan negara, yaitu Presiden. Presiden sebagai pimpinan negara mampu untuk menghimpun seluruh kekuatan yang ada dari partai pendukung maupun partai yang kemudian diajak bergabung untuk bersama-sama kita berjalan bersama-sama di dalam kabinet. Jadi saya lihat tidak ada permasalahan," ujar Eddy.
Di sisi lain, Eddy berujar kendati DPP PAN sudah memutuskan untuk mengusung kembali Prabowo pada Pilpres 2029 mendatang, tetapi DPP PAN belum memutuskan akan kembali mengusung Gibran atau tidak. Eddy beralasan perihal calon Wapres harus didiskusikan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terlebih dahulu.
"Nah khusus Wapres umumnya kalau Wapres itu kan dibicarakan bersama-sama di dalam konteks koalisi yang terjalin gitu ya, dan dalam pengalaman kami ketika kita memilih cawapres di tahun di Pemilu 2024 ini Pak Prabowo sangat demokratis kok. Beliau membuka ruang bagi seluruh partai politik koalisi pendukung beliau untuk menyampaikan siapa yang ingin diusulkan sebagai cawapres dan saya yakin bahwa ruang demokrasi itu nanti akan dibuka kembali andai kata nanti Pak Prabowo memutuskan 2029 untuk maju lagi," pungkas Eddy.
✍🏻 8 usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI https://t.co/eJa8PjgvPC pic.twitter.com/lWS9byrFWF
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) April 25, 2025
Surat pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Alasan Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut. Menurutnya, Wakil Presiden RI merupakan satu paket dengan Presiden ketika dilantik pada 20 Oktober 2024. Sebelum dilantik, keduanya juga pernah digugat ke MK. Namun, pada akhirnya MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Berikut delapan poin pernyataan sikap tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.













