Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Bagaimana Mekanisme Konstitusi?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (10/12/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Fakta.com, Jakarta - Isu pemakzulan menguat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menuntut pergantian Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI. Bagaimana konstitusi mengatur mekanisme pemakzulan tersebut?
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu di antara yang menandatangi surat tersebut adalah Wakil Presiden ke-6 RI sekaligus Pangilma ABRI periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dari delapan pernyataan sikap purnawirawan TNI, salah satunya memuat usulan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 169 Huruf q UU Pemilu mensyaratkan usia untuk calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah 40 tahun.
Koordinator Team Hukum Merah Putih, C. Suhadi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang dipersoalkan oleh sebagian pihak telah bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, seluruh rangkaian proses politik, mulai dari pencalonan, pemilihan, penetapan hasil, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden, telah berlangsung sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
✍🏻 8 usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI https://t.co/eJa8PjgvPC pic.twitter.com/lWS9byrFWF
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) April 25, 2025
Sejumlah pihak melihat wacana pemakzulan ini mencerminkan ketegangan yang wajar dalam masa transisi kepemimpinan. Namun dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, setiap perdebatan tentang kekuasaan tetap harus ditempatkan dalam koridor UUD 1945.
Dalam kerangka itu, mekanisme pemberhentian presiden atau Wakil Presiden harus melalui jalur formal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7A dengan jelas menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan atas usul DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan dan terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, setiap upaya pencopotan jabatan presiden atau wakil presiden akan bertentangan dengan konstitusi.
Respons Presiden hingga Ketua MPR
Tuntutan para purnawirawan itu pun telah direspons oleh para pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menanggapi tuntutan tersebut, melalui Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Yoututbe Sekretariat Presiden, Wiranto mengatakan Prabowo tak bisa serta menjawab tuntutan pergantian Wapres karena beberapa alasan.
Menurutnya, Prabowo perlu mempelajari satu per satu usulan para purnawirawan itu karena hal ini terkait masalah fundamental. Kekuasaan presiden, kata Wiranto, juga ada batasnya.
“Presiden memang menghormati dan memahami pikran-pikran itu, kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit itu,” kata Wiranto dalam keterangan pers disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (24/4/2025).
Di tempat terpisah, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Muzani mengatakan Wakil Presiden RI merupakan satu paket dengan Presiden ketika dilantik pada 20 Oktober 2024. Sebelum dilantik, keduanya juga pernah digugat ke MK. Namun, pada akhirnya MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Muzani mengatakan Gibran tak dapat serta-merta dimakzulkan, sebab Gibran telah melalui proses yang panjang, termasuk menghadapi gugatan MK, hingga akhirnya ia dinyatakan sebagai Wapres yang sah dan dilantik oleh MPR.
Senada dengan Muzani, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut posisi Presiden dan Wapres RI merupakan posisi satu paket yang telah diatur dalam konstitusi. Doli menekankan sebagai negara hukum, maka ia mengembalikan keputusan politik ke dalam sistem hukum Indonesia.
“Ya, menurut saya kita kembalikan kepada aturan peraturan perundangan yang berlaku. Kita kan negara hukum, keputusan-keputusan politik itu juga diatur dalam sistem hukum kita. Nah, soal posisi Presiden dan Wakil Presiden itu juga sudah diatur dalam konstitusi kita. Dia itu satu paket," jelas Doli. (ANT)