Ketua MPR Jawab Tuntutan Purnawirawan TNI Ganti Wapres Gibran

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI soal ganti Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Alasan Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Muzani mengatakan Wakil Presiden RI merupakan satu paket dengan Presiden ketika dilantik pada 20 Oktober 2024. Sebelum dilantik, keduanya juga pernah digugat ke MK. Namun, pada akhirnya MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Secara tak langsung, Muzani mengatakan Gibran tak dapat serta-merta dimakzulkan, sebab Gibran telah melalui proses yang panjang, termasuk menghadapi gugatan MK, hingga akhirnya ia dinyatakan sebagai Wapres yang sah dan dilantik oleh MPR.
"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Presiden yang sah. Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu.
Senada dengan Muzani, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut posisi Presiden dan Wapres RI merupakan posisi satu paket yang telah diatur dalam konstitusi. Doli menekankan sebagai negara hukum, maka ia mengembalikan keputusan politik ke dalam sistem hukum Indonesia.
"Ya, menurut saya kita kembalikan kepada aturan peraturan perundangan yang berlaku. Kita kan negara hukum, keputusan-keputusan politik itu juga diatur dalam sistem hukum kita. Nah, soal posisi Presiden dan Wakil Presiden itu juga sudah diatur dalam konstitusi kita. Dia itu satu paket," jelas Doli.
Anggota DPR pada komisi yang membidangi kepemiluan itu mengungkapkan sejauh ini belum ada aturan yang bisa menggantikan begitu saja seorang Wapres, kecuali Wapres tersebut tidak lagi bisa menjalankan tugasnya karena sakit atau bermasalah dengan hukum.
"Jadi, tidak pernah ada, apa namanya, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang Wakil Presiden, karena dia satu paket, pemilihannya juga satu paket. Kecuali kalau memang berhalangan tetap ya kan, Itu kan semua sama Presiden, wakil Presiden gitu. Berhalangan tetap itu kan bisa macam-macam turunannya. Apa namanya? Mangkat, kemudian tidak lagi bisa melakukan tugasnya, sakit, atau semacam gitu, atau terkena masalah hukum," ucap Doli.
"Jadi, ya apa namanya, menurut saya selama memang tidak ada aturannya ya, kita jalan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku saja, baik yang ada di konstitusi maupun undang-undang yang berlaku," pungkas politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menghormati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan (reshuffle) menteri.
Wiranto mengatakan Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar jika terjadi di masyarakat, namun tentunya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian Presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber lain yang beliau dengarkan,” ujar Wiranto dalam keterangan pers disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (24/4/2025).
✍🏻 8 usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI https://t.co/eJa8PjgvPC pic.twitter.com/lWS9byrFWF
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) April 25, 2025
Surat pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya.
Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sedangkan, sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Berikut delapan poin pernyataan sikap tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.