Menko Muhaimin Pasrah soal Wacana Gelar Pahlawan Soeharto

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar komentari wacana gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. (ANTARA/Prisca Triferna)
Fakta.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, menyebut wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai kewenangan kementerian terkait. Namun, reaksi penolakan dari berbagai pihak perlu dipertimbangkan.
"Ya tentu kementerian terkait, baik itu Kemensos, Kemenko Polkam, kemudian Dewan Kehormatan dan Jasa benar-benar mempertimbangkan seluruh masukan-masukan yang ada," ucap Muhaimin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Muhaimin pun mengaku pasrah dan menyerahkan semua kewenangan itu kepada kementerian terkait.
"Kita pasrah, kita serahkan pada mereka," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) yang terdiri dari keluarga korban pelanggaran berat HAM dan jaringan organisasi masyarakat sipil telah menyerahkan surat terbuka kepada Kementerian Sosial (Kemensos) berisi penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, pada Kamis (10/4/2025), di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat.
Gemas menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto didasarkan pada rekam jejak buruk dan berdarah Soeharto selama 32 tahun menjabat sebagai Presiden.
Berdasarkan keterangan rilis dari Gemas, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) saat ini diketahui tengah membahas nama-nama yang akan diusulkan untuk diberi gelar Pahlawan Nasional, dengan nama Soeharto termasuk sebagai salah satunya. Pengusulan ini dibatasi sampai 11 April 2025 lalu.

Penggalangan petisi online menolak wacana Soeharto menjadi pahlawan nasional. (Foto: tangkapan layar change.org)
Setelah tahap verifikasi, sidang pleno TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon Pahlawan Nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
"Ia telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 dan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengusulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bermasalah serta merupakan upaya penghapusan sejarah dan pemutihan atas berbagai kejahatan yang dilakukan Soeharto," tulis keterangan rilis tersebut, dikutip Kamis (10/4/2025) lalu.
#Indonesia🇮🇩 Today, April 10, 2025, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) submitted an open letter to the Ministry of Social Affairs to express its firm rejection of the proposal to grant Suharto the title of National Hero.
— KontraS #StopGenocide🍉 (@KontraSupdates) April 10, 2025
During his 32-year authoritarian rule,… pic.twitter.com/6mEoqkkYXv
Dalam surat terbuka dari Gemas yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, Gemas mengutip Pasal 1 Nomor 4, Pasal 2, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Undang-Undang GTK).
Menurut Gemas, Soeharto tak memenuhi tiga kriteria yang termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang GTK, yakni kriteria kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan, sebab sejarah panjang selama masa pemerintahan Soeharto pada Orde Baru justru diwarnai dengan aksi kekerasan terhadap warga sipil, penyalahgunaan wewenang, hingga KKN.
Gemas juga menyebutkan deret pelanggaran HAM yang terjadi selama masa Orde Baru, seperti Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Peristiwa Talangsari (1989), dan peristiwa-peristiwa lain. Selain itu, GEMAS juga penyimpangan dana yayasan yang dipimpin oleh Soeharto yang telah ditemukan oleh Kejaksaan Agung pada September 1998 lalu, seperti penyelewengan dana Yayasan Trikora, Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, serta tiga yayasan lain.
Ketujuh yayasan itu telah terindikasi menyimpan aliran dana milik negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978. Lebih lanjut, Gemas juga mengungkapkan tidak dipidananya Soeharto tidak membuktikan bahwa Soeharto tak bersalah atas kasus-kasus yang menjeratnya, tetapi proses peradilan memang dihentikan pada tahun 2006 karena kondisi kesehatan Soeharto yang terus memburuk.













