Berbagai Alasan Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan soal penundaan pemindahan ASN ke IKN, Selasa (22/4/2025). (Fakta.com.Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan berbagai alasan pemerintah menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2025).
Rini menjelaskan salah satu alasan utama penundaan pemindahan adalah masih berlangsungnya penataan organisasi dan tata kerja di beberapa kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
"Kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya selain itu sampai akhir 2024 masih dilakukan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga," terangnya.
"Yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," sambung Rini.
Rini pun menyebut saat ini Perpres pemindahan ASN ke IKN itu juga belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Iming-iming Hunian hingga Tunjangan
Rini mengungkapkan ASN yang telah berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian.
"Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapat satu unit penghunian dinas. Jadi satu ASN satu unit, itu yang dijanjikan waktu itu adalah satu ASN satu unit," ujar Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Rini pun menyebut ASN yang pindah pada kloter pertama ke IKN akan mendapatkan tunjangan khusus.
“Pegawai ASN yang dipindah tahap pertama tentu perlu diberikan tunjangan khusus, untuk mendorong stimulan ASN yang lain pindah ke IKN,” sambungnya.
Rini menjelaskan, ASN yang pindah ke IKN Nusantara akan dilakukan secara bertahap. Pemindahan ini tergantung dari kementerian/lembaga dan ketersediaan huniannya.
"Skema pemindahan pegawai ASN dilakukan secara bertahap, sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian," pungkas Rini.
Diketahui, sebagaimana dilansir dari Antara, MenPAN-RB sebelumnya, Abdullah Azwar Anas, pada 2024 mengungkapkan terdapat 47 menara apartemen yang disiapkan di IKN, dengan rincian untuk ASN disiapkan 29 menara dan untuk TNI-Polri disiapkan 18 menara. Lalu dari sebanyak 2.820 unit yang tersedia, untuk ASN disiapkan 1.740 unit dan untuk TNI-Polri sebanyak 1.080 unit.
Azwar mengatakan hal itu berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang merinci setiap menara apartemen memiliki 60 unit hunian. Setiap hunian itu memiliki luas 98 meter persegi.
Sebagai informasi, wacana pemindahan ASN ke IKN pun telah dimulai sejak Agustus 2024 atau setelah pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN.













