A-Z Kesalahan Soeharto Versi Kontras dkk, Menjawab Pertanyaan Mensesneg

Mantan Presiden Soeharto saat menyampaikan keterangan di depan wartawan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (9/12/1998). (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/Koz/98)
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mempertanyakan apa salahnya Presiden kedua RI Soeharto saat merespons pertanyaan terkait kritik masyarakat atas pengusulannya sebagai pahlawan nasional.
"Kami merasa apa salahnya? Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya untuk mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara. Jangan selalu melihat yang kurangnya, kita lihat prestasinya," cetus dia, di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencantumkan 10 nama dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025. Salah satunya adalah Soeharto, yang ialah mantan mertuanya Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, ini tinggal tergantung versinya yang mana. Kalau ada masalah, pasti semua [punya]. Kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan," kata Prasetyo, yang juga menjabat Juru Bicara Presiden tersebut.
Pelanggaran HAM hingga korupsi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, mengatakan dalam siaran persnya, Selasa (22/4/2025), “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru."
"Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur."
Menurut Usman, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah "upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah."
AII pun mendorong pemerintah fokus menunaikan komitmen untuk "mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto."
Salah satu kelompok masyarakat yang keras menentang pemberian gelar pahlawan, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), mengungkap daftar kesalahan Soeharto ini.
GEMAS merupakan koalisi sejumlah LSM atau NGO, seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Imparsial, ELSAM, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasn (Kontras), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berikut daftar lengkap kesalahan Soaherto selama memerintah:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelidiki dan menemukan sembilan kasus pelanggaran HAM berat di bawah pemerintahan Soeharto, yakni:
a. Peristiwa 1965-1966.
b. Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985).
c. Peristiwa Tanjung Priok (1984).
d. Peristiwa Talangsari (1989).
e. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998).
f. Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
g. Peristiwa Trisakti (1998).
h. Peristiwa Semanggi I (1998).
i. Peristiwa Semanggi II (1999).
j. Peristiwa Mei 1998.

Infografis kerusuhan Mei 1998. (dok. Antara)
k. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999).
l. Kebijakan operasi militer dan militerisasi yang disertai dengan eksploitasi sumber daya alam di Papua (1968-1998).
m. Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (1974).
n. Pemberangusan organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 5 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
o. Perampasan tanah rakyat Kedung Ombo (1985-1989).
p. Penetapan Daerah Operasi Militer di Aceh (1989-1998).
q. Pembunuhan massal Santa Cruz (1991).
r. Pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993).
s. Penembakan warga dalam Pembangunan Waduk Nipah Madura (1993).
t. Penyerangan kantor DPP PDI (27 Juli 1996).
u. Perampasan tanah masyarakat adat Dongi di Sulawesi Selatan untuk pertambangan nikel.
v. Perampasan tanah rakyat untuk PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).
w. Penggusuran rumah warga Bulukumba untuk PT. LONSUM.
x. Pembukaan lahan gambut satu juta hektare di Kalimantan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Putri kandung Soeharto dan mantan istri Prabowo Subianto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, kini menjabat Ketua Komisi IV DPR. (Fakta.com/Dewi Yugi)
y. Penyimpangan dana yayasan yang dipimpin oleh Soeharto yang telah ditemukan oleh Kejaksaan Agung pada September 1998.
z. Penyelewengan dana Yayasan Trikora, Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, serta tiga yayasan lain.
Ketujuh yayasan itu telah terindikasi menyimpan aliran dana milik negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978.
Soeharto memang tidak pernah dipidana atas kasus korupsi ini. Namun, menurut Gemas, ini bukan berarti membuktikan bahwa Soeharto tak bersalah. Proses hukum dihentikan pada 2006 karena kondisi kesehatannya yang terus memburuk.