Respons Jubir Presiden, Rakyat Makin Keras Tolak Soeharto Jadi Pahlawan

Petisi online digalang rakyat untuk menolak usulan Soeharto jadi pahlawan nasional. (Foto: tangkapan layar situs change.org)
Fakta.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan wajar apabila pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (21/4/2025).
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut pernyataan Prasetyo bersifat ahistoris dan tidak sensitif terhadap para korban pelanggaran HAM di masa lalu.
Usman mengatakan pemerintah seharusnya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama Soeharto berkuasa sebagai presiden.
"Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi," kata Usman dalam pernyataan resminya, Selasa (24/4/2025).
Deret Pelanggaran HAM Berat Era Soeharto
Keluarga korban pelanggaran HAM, kata Usman, masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang hingga kini.
"Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu," tambahnya.
Usulan menjadikan Soeharto pahlawan nasional, kata Usman, adalah sesuatu yang salah. Ia menyebut Soeharto berperan dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya; pembredelan media massa; pelanggaran berat HAM; serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terstruktur.
"Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah," ujarnya.
Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, Usman mendorong pemerintah fokus menunaikan komitmen mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR sejak awal reformasi hingga pernyataan Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.
Pelanggaran HAM berat tersebut meliuputi:
1. Peristiwa 1965-1966,
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
5. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
6. Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996,
7. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
8. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I & II 1998-1999
Selain itu, Usman pun menambahkan kasus pelanggaran HAM lain yang mesti diusut tuntas oleh pemerintah.
"[Dan] kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua, dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” urai Usman.
Mantan Presiden Jadi Pahlawan Dianggap Wajar
Sebelumnya, Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menilai wajar seorang mantan presiden diusulkan sebagai pahlawan nasional, termasuk Soeharto.
Oleh karenanya, dia beranggapan bahwa tidak ada yang salah dengan usulan menjadikan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Kami merasa apa salahnya? Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya untuk mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara. Jangan selalu melihat yang kurangnya, kita lihat prestasinya," kata Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (21/4/2025), melansir Antara.

Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi.
Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan, kata Prasetyo, selalu menekankan Indonesia bisa dalam posisinya saat ini karena jasa semua mantan Presiden dari Soekarno hingga Jokowi.
"Semua punya jasa. Tidak mudah menjadi presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar. Permasalahan-permasalahan yang selalu muncul dihadapi itu tidak diketahui. Jadi, menurut saya usulan presiden ke-2 RI H.M. Soeharto menjadi pahlawan tidak ada masalah," kata Prasetyo.
Adapun Usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali menyeruak setelah Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pada Maret 2025 mengusulkan presiden RI ke-2 itu sebagai pahlawan nasional.
10 Nama yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.
“Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati dilansir dari laman resmi Kemensos, Selasa (18/3/2025).
Berikut ini 10 nama yang diusulkan tersebut:
1. Abdurrahman Wahid atau Gusdur
2. Soeharto
3. K.H. Bisri Sansuri
4. Idrus bin Salim Al-Jufri
5. Teuku Abdul Hamid Azwar
6. K.H. Abbas Abdul Jamil
7. Anak Agung Gede Anom Mudita
8. Deman Tende
9. Prof. Dr. Midian Sirait
10. K.H. Yusuf Hasim
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemilihan nama tersebut didasarkan pada semangat kerukunan dan kebersamaan.
“Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul.
Mekanisme pemilihan nama tersebut merupakan hasil dari diskusi dan pembahasan dari TP2GP yang terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, dan Perpustakaan Nasioanal.
Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional, kata Yusuf, juga melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
“Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita [Kemensos]. Jadi memang prosesnya dari bawah,” ujarnya.














