Kuliah Jalanan Membangun Gerakan di Aksi Piknik Melawan

Aksi Piknik Melawan di trotoar seberang Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Dosen hukum tata negara dari Jentera Law School, Bivitri Susanti, menegaskan aksi Piknik Melawan dengan menggelar tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI tak melanggar hukum.
"Oh, diperbolehkan. Ada undang-undang tentang menyatakan pendapat di muka umum," ungkap Bivitri saat ditemui awak media di lokasi aksi Piknik Melawan, Jalan Gelora, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Undang-undang yang dimaksud oleh Bivitri adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bivitri pun menjelaskan siapa saja berhak untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi di muka umum, hanya perlu mengirimkan pemberitahuan kepada polisi.
"Yang intinya tuh siapa aja boleh melakukan ini, paling-paling dibutuhkan pemberitahuan kepada polisi. Tapi pun kalau tidak ada pemberitahuan, itu bukan izin, cuma pemberitahuan. Jadi kalau pun tidak ada pemberitahuan, enggak apa-apa juga. Dan sudah sering juga terjadi," kata Bivitri.
Bivitri merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Kemudian, ayat-ayat selanjutnya, yakni Pasal 10 ayat (2) hingga Pasal 10 ayat (4) menyatakan bahwa pemberitahuan secara tertulis sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 10 ayat (1) ialah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan oleh penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam dan pemberitahuan secara tertulis itu tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Aksi Piknik Melawan awalnya digelar di halaman depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi)
Membangun Gerakan Sosial
Menurut Bivitri, aksi Piknik Melawan seperti ini memang tidak berpengaruh secara langsung untuk mencabut Undang-Undang TNI hasil revisi. Namun, menurutnya, aksi ini efektif untuk gerakan sosial.
"Aksi sekecil ini dengan situasi demokrasi kayak sekarang, menurut saya sih enggak akan punya pengaruh. Terus terang ya, ini mereka mau demonstrasi ribuan orang juga bergeming, kok. Yang terjadi waktu Undang-Undang Pilkada itu anomali aja kan, karena Prabowo-nya kemudian yang nyetop. Bukan karena massa gitu. Mereka (pemerintah) menurut saya udah kebal pada massa. Jadi kalau efektif diukur dari apakah berhasil mengubah undang-undang, ini enggak akan berhasil," tutur Bivitri.
Menurutnya, gerakan sosial perlu dibangun dalam situasi demokrasi saat ini, demi membangkitkan kesadaran kritis rakyat.
Bivitri turut mengungkapkan aksi Piknik Melawan ini lebih banyak diisi oleh masyarakat sipil yang biasanya cenderung apolitis, sehingga ia pun tergugah untuk hadir di aksi ini dan ikut memberikan 'kuliah hukum jalanan' di trotoar.
Siapa tadi yang hadir ikut kuliah umum bareng ibu Bivitri Susanti ?? ☝🏻
— Bareng Warga - #IndonesiaGelap (@barengwarga) April 15, 2025
Asik ya bisa kuliah umum di pinggir jalan. Di dalam gedung ga mau ngulang kuliahkah biar bikin UU akuntabel & transparan? 👀#CabutUUTNI #SupremasiSipil https://t.co/DeLVn1u9z0 pic.twitter.com/da8YQmf6Y3
Mereka cenderung nyaman untuk ikut aksi ini, karena kegiatan yang dilakukan pun sederhana seperti saling memijat dan mengepang rambut.
"Suasananya bukan suasana aksi, enggak pakai poster yang terlalu banyak. Jadi banyak yang merasa nyaman," tandasnya.
Aksi Piknik Melawan merupakan aksi damai di mana warga sipil menggelar tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI untuk menolak Undang-Undang TNI yang telah disahkan. Aksi ini sudah berlangsung sekitar dua minggu dan digagas dari akun media sosial X @barengwarga.













