Kuasa Hukum Jokowi Tempuh Jalur Hukum soal Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi saat wisuda di UGM. (dok. Situs UGM)
FAKTA.COM, Jakarta - Narasi yang menyebut bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu kembali mencuat ke permukaan. Kuasa hukum menegaskan siap tempuh jalur hukum terhadap tuduhan yang disebut membunuh karakter Jokowi ini.
Tuduhan ijazah palsu Jokowi masih ramai dibicarakan meskipun pihak Universitas Gadjah Mada telah mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa ijazah tersebut asli.
Kuasa hukum Jokowi Yakup Putra Hasibuan menyebut bahwa ini merupakan langkah disengaja dengan tujuan menjatuhkan Jokowi.
“Tiba-tiba ada lagi narasi lagi, ada pihak-pihak di luar sana yang tetap mencoba mendiskreditkan Bapak Jokowi,” ucapnya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Menurut Yakup, narasi ini sudah berseliweran sejak tahun 2023. Tim hukum Jokowi pun sudah mempelajarinya selama dua tahun terakhir ini.
Ia menyebut bahwa keaslian ijazah Jokowi sudah diverifikasi oleh berbagai pihak, termasuk pihak UGM sebagai instansi berwenang yang mengeluarkan dokumen juga oleh komisi pemilihan umum selama Jokowi mencalonkan sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun,” kata Yakup.
Jokowi Siap Tuntut Pelaku Tuduhan Ijazah Palsu
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, di Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2025), menerangkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah dialami sejak lama. (Fakta.com/Yasmina Shofa)
Oleh karena itu, tim hukum menyebut bahwa narasi ini sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Jokowi. Kuasa hukum lainnya, Firmanto Laksana, menegaskan bahwa tuduhan ini dipertimbangkan untuk dibawa ke jalur hukum.
“Kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” kata Firmanto di waktu yang sama.
Tim hukum mengimbau masyarakat untuk tidak membuat berita-berita palsu yang kebenarannya sudah jelas terverifikasi. “Maka sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk membangun narasi,” tambah Firman.
Tim hukum pun menolak dorongan-dorongan yang meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.
“Kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” tegas Yakup.
Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah secara langsung oleh Jokowi hanya akan dilakukan jika tuduhan ini dibawa ke pengadilan dan diperintahkan oleh pihak berwenang untuk menunjukkan bukti keaslian.
Jika hanya tuduhan semata maka tidak ada kewajiban membuktikan apa pun. “Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapapun yang mendalilkan, siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan,” kata Yakup.