Aksi Piknik Melawan UU TNI Dibubarkan Aparat di Seberang DPR RI

Massa aksi Gerakan Piknik Melawan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta, Senin (7/4/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Piknik Melawan dibubarkan oleh aparat di depan Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari ketiga, yakni Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi Piknik Melawan merupakan aksi yang diinisiasi oleh masyarakat sipil dari berbagai kelompok masyarakat guna menolak Undang-Undang TNI.
Aksi ini mendorong agar Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan pada 20 Maret 2025 lalu segera dicabut. Aksi ini berawal dari ajakan di akun media sosial X @barengwarga. Aksi dimulai sejak Senin (7/4/2025) lalu dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, gerbang belakang Gedung DPR RI.
Selain mendirikan tenda, massa aksi juga melaksanakan aksi damai dengan mengadakan workshop, pameran buku, pemasangan spanduk berisi penolakan terhadap Undang-Undang TNI, dan beragam kegiatan nonrepresif lainnya. Namun, berdasarkan pantauan dari akun X @barengwarga, tenda sempat digusur pada Selasa (8/4/2025) sore, sehingga tenda dipindahkan ke trotoar di seberang Gerbang Pancasila.
Menurut siaran pers dari gerakan Bareng Warga, aksi kembali dibubarkan secara paksa dan sepihak oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Khusus Jakarta, sehingga aksi pun dihentikan sementara waktu. Anggota Satpol PP yang dipimpin oleh Teguh memerintahkan pasukan mengangkut tenda dan barang-barang peserta aksi.
Tenda kita dibongkar & dibetot. Ada kemungkinan tenda kita mengalami kerusakan.
— Bareng Warga - #IndonesiaGelap (@barengwarga) April 9, 2025
Aksi kita ini aksi damai. Tenda kita yg dipindahkan secara paksa oleh Pamdal DPR RI ke atas trotoar. Mau pakai cara apa lagi agar warga berdaulat di atas elit?#IndonesiaGelap#TolakUUTNI… pic.twitter.com/ZAUWIeqXZD
Pengangkutan tenda dan beberapa logistik sempat tertahan menunggu negoisasi antara peserta aksi dan Teguh. Teguh kemudian mengatakan peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan membubarkan aksi ini, sebab ada aduan dari masyarakat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki.
"Kami telah melewati proses diskusi panjang untuk memastikan bahwa trotoar adalah tempat umum yang dapat digunakan untuk aksi, namun koordinator Satpol PP bersikeras untuk membubarkan aksi damai kami. Kemudian TAUD dan peserta aksi menjelaskan bahwasanya pendirian tenda di trotoar adalah akibat dari pemindahan paksa dari PAMDAL DPR RI yang mengarahkan dan memindahkan tenda dan peserta aksi," tulis siaran pers Bareng Warga, Rabu (9/4/2025).
Siaran pers itu melanjutkan, perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan PAMDAL DPR RI untuk datang dan berdialog bersama Satpol PP, tetapi Satpol PP berdalih bahwa wewenang dan urusan PAMDAL DPR RI tidak berlaku di area trotoar karena masuk wewenang Satpol PP.
"Dalam proses negosiasi tidak ada upaya diskusi, dialog, dan penghormatan terhadap hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Pimpinan PAMDAL DPR RI tidak mau turut serta untuk bertanggung jawab dan ikut berdiskusi atas pemindahan lokasi aksi tersebut," lanjut isi siaran pers tersebut.
Pihak Satpol PP pun memutuskan untuk mengangkut tenda secara paksa serta beberapa barang pribadi milik peserta aksi termasuk makanan, dan minuman. Sempat terjadi perdebatan dan tarik-menarik tenda, dari mulai perusakan, pembukaan tenda secara paksa, lalu mengangkut paksa makanan dan minuman milik peserta aksi.

Massa aksi Gerakan Piknik Melawan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta, Senin (7/4/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Beberapa peserta aksi berusaha naik ke truk Satpol PP untuk mengambil kembali makanan dan minuman, tetapi terjadi gesekan antara anggota Satpol PP dengan peserta aksi tersebut. Tak berapa lama, akun X @barengwarga menuliskan cuitan pernyataan resmi yang memutuskan untuk tak melanjutkan aksi Piknik Melawan selama bertahan kurang lebih 86 jam.
"Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan menuntut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya," tandas siaran pers Bareng Warga.













