Nasib Lucky Hakim usai ke Jepang tanpa Izin, Non-aktif 3 Bulan?

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memberikan keterangan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
FAKTA.COM, Jakarta - Proses pemeriksaan terhadap Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin masih terus berlangsung. Lucky sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/4/2025) selama tiga setengah jam, menjawab 43 pertanyaan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Husni Tambunan, menyatakan bahwa hasil dari proses pemeriksaan akan menjadi acuan dalam menentukan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak.
“Proses pemeriksaan oleh Inspektorat memakan waktu 14 hari. Setelah itu, hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata husni, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Itjen Kemendagri akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang disebut oleh Lucky dalam pemeriksaan.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa keputusan sanksi bisa keluar lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.
Dia juga mengingatkan bahwa kepala daerah wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau terbukti melanggar, kepala daerah bisa diberi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” kata Bima.
Dalam penjelasannya, Lucky mengungkapkan bahwa dia mengira tidak perlu mengajukan izin kepada Mendagri apabila melakukan perjalanan saat libur atau cuti bersama.
Lucky sendiri menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya. Dia menyebut bahwa jika sanksi diberlakukan, dia akan menerimanya dengan lapang dada.
"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” ucapnya.
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait keputusan sanksi. Dia menambahkan bahwa proses evaluasi masih berjalan.
"Saya belum menerima keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. Setahu saya, proses pemeriksaan seperti ini memang memerlukan waktu, evaluasi, dan berbagai pertimbangan lainnya," jelas dia.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah Bupati Indramayu Lucky Hakim yang telah kembali dari Jepang dan bersedia mengikuti proses pemeriksaan di Kemendagri. Dedi menilai pengakuan terbuka Lucky atas kesalahan yang dilakukan merupakan sikap terpuji dari seorang pemimpin.
"Buat Pak Lucky Hakim, Bupati Indramayu, saya ucapkan terima kasih telah kembali ke Indonesia, kembali ke Indramayu. Saya memberikan apresiasi atas sikap Pak Lucky Hakim menerima proses pemeriksaan dari Kemendagri. Yang lebih penting lagi, beliau dengan jujur mengakui kesalahan yang terjadi. Itu adalah langkah bijak dari seorang pemimpin," kata Dedi, dikutip dari akun Instagram resmi @dedimulyadi71, Rabu (9/4/2025).
@dedimulyadiofficial Selamat bekerja Pak Lucky Hakim, teruslah melangkah dan jangan menyerah #dedimulyadi #kangdedimulyadi #luckyhakim ♬ suara asli - KANG DEDI MULYADI
Dedi pun mendorong Lucky untuk terus bekerja dan memperbaiki kekurangan yang ada di Kabupaten Indramayu. Dia menilai banyak tantangan yang masih harus dihadapi daerah tersebut.
“Indramayu membutuhkan pembenahan secara menyeluruh. Infrastruktur masih jauh dari kata layak, sektor pendidikan perlu terus ditingkatkan, dan pelayanan birokrasi harus lebih optimal. Persoalan lingkungan serta kemiskinan juga tak boleh diabaikan karena memerlukan penanganan yang konkret. Yang terpenting dalam waktu dekat, mari kita fokus menyelesaikan masalah penyapu koin karena itu menyangkut citra serta kehormatan daerah," kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama dalam membangun kemajuan Indramayu. “Jangan berhenti melangkah, teruslah berkarya dan jangan pernah menyerah,” pesan Dedi kepada Lucky. (Kiki Annisa Fadilah/ANT)