Koalisi Sipil Nilai Draf KUHAP Buka Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di DPR RI, Selasa (8/4/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan draf RUU KUHAP sendiri tidak dibahas secara terbuka di hadapan publik.
Hal itu disampaikan Isnur usai menghadiri undangan informal dengan Ketua Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP pada Selasa (8/4/2025).
“Drafnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain gitu,” kata Isnur saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Koalisi Sipil mendesak agar DPR memperbaiki proses pembahasan RUU KUHAP secara terbuka untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti agar pembahasan RUU KUHAP dilakuan secara hati-hati. Sebab selama ini sering kali terjadi penangkapan secara salah dan brutal disertai penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan.
“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni," tutur Isnur.
Dia menambahkan, Komisi III DPR harus menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan, para guru besar, kelompok disabilitas, hingga pemerhati anak.
“Tampak ada gambaran yang disampaikan bahwa DPR punya ruang yang terbatas. Ada pembicaraan seolah-olah berat untuk mencapai sesuatu yang ideal. Nah kami tidak menghendaki hal seperti itu. Kami mendorong perubahan yang fundamental," ucapnya.
Dia menjelaskan KUHAP mencerminkan adab suatu negara, sebab di dalamnya mengatur bagaimana orang ditangkap maupun dipenjara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Koalisi Sipil hanya bertemu dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, tanpa ditemani oleh pimpinan atau anggota Komisi III yang lain. Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari YLBHI, AJI, ILRC, LBH Jakarta, ICJR, IRS, Amnesty International Indonesia, dan PBHI.
"Ini kayak pribadi dengan ketua komisinya. Dan ketua komisi juga menyampaikan pengalaman dia di masa lalu sebagai advokat publik, bahkan sebagai korban yang mengalami penyiksaan. Jadi dia menceritakan soal semangat pribadi dia yang ingin memperbaiki," ujar Isnur.
Habiburokhman belum berkomentar terkait pertemuan itu. Namun dia sebelumnya mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR alih-alih di Badan Legislasi (Baleg).
"Oh iya sudah pasti (dibahas di Komisi III DPR). Pasti seratus persen," katanya saat ditemui awak media seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berujar kick off pembahasan RUU KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang yang akan datang, sebab Pimpinan DPR sudah sepakat RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR.