Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads

Prabowo Respons RUU Polri: Kalau Wewenang Cukup, Kenapa Harus Ditambah?

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto merespons draf RUU Polri yang beredar. (dok. ICJR)

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto merespons draf RUU Polri yang beredar. (dok. ICJR)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menilai kewenangan Polri tak perlu ditambah selama wewenang yang sudah ada saat ini mencukupi.

"Pada prinsipnya polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup. kenapa harus ditambah?" ujar dia, merespons pertanyaan jurnalis Najwa Shihab, dalam wawancara di Hambalang, Bogor, Minggu (8/4/2025) mengutip kanal YouTube Narasi.

Baca Juga: Deret Poin Krusial RUU Polri dan Janji Prabowo Bahas Transparan

Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sejumlah penambahan kewenangan Polri di draf terbaru RUU Polri dinilai mengkhawatirkan.

Di antaranya, penambahan kewenangan pengawasan ruang siber, perluasan kewenangan intelijen Polri, pengaturan Pengamanan (Pam) Swarkasa (yang mengingatkan era 1998), hingga peningkatan batas usia pensiun terutama buat para jenderal yang tak urgen sama sekali.

Pada saat yang sama, tak ada penambahan kewenangan pengawasan, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Selain itu, masih banyak rangkaian kasus yang melibatkan oknum 'parcok', mulai dari pemerasan bermodus tes narkoba, menolak laporan warga yang berujung penembakan, hingga pelecehan seksual terhadap anak.

Presiden pun menyebut pihaknya akan mengkaji kinerja Polri dan aparat penegak hukum lainnya berdasarkan sejumlah indikator, termasuk angka kriminalitas hingga peredaran narkoba. 

"Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu. Ya kan," ujar Prabowo, sambil menyindir peredaran draf RUU tak resmi.

"Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, ya kan, untuk memberantas kriminalitas, menberantas penyelundupan narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, saya kira saya cukup. Kenapa kita harus mencari-cari, menurut saya?" cetus dia.

Baca Juga: 'Satu Hari Satu Oknum', Bagaimana Tingkat Kepercayaan pada Polri?

Menurut Prabowo, pada dasarnya sudah ada sistem pengawasan yang terkait Polri, mulai dari Menko Polkam, Kapolri, Kompolnas, hingga partai politik.

"Terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang, mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari."

"Ya, saya berkepentingan, butuh polisi yang terhebat," ucap Prabowo.

"Yang bisa diawasi," timpal Najwa.

"That is kunci," lanjut Prabowo.

Bagikan:
RUU Polriprabowo subiantopolrioknum polisi
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. politik
  3. Prabowo Respons RUU Polri: Kal...

Trending