Lucky Hakim ke Jepang, KDM: Boleh Liburan, tapi Izin Mendagri

Foto: Kolase dari akun Tiktok resmi Dedi Mulyadi dan Lucky Hakim
FAKTA.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah menyampaikan permintaan maaf atas perjalanannya ke Jepang usai Lebaran 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Lucky kepada Dedi melalui komunikasi pribadi pada Minggu (6/4/2025) malam.
"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak menyampaikan izin terlebih dahulu," kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram resminya, Senin (7/4/2025).
Dedi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, termasuk wakilnya, wajib mengajukan izin kepada Mendagri jika ingin bepergian ke luar negeri. Izin tersebut diajukan melalui Gubernur Jawa Barat sebelum keberangkatan.
"Betul bahwa itu hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti Lebaran, tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," kata Dedi.
Dia menambahkan bahwa pelanggaran atas aturan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sanksinya cukup berat, yakni pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
"Memang ada aturannya, dan kalau melanggar, ya sanksinya cukup berat, yaitu diberhentikan selama tiga bulan, baru bisa menjabat kembali setelah itu. Nah, itu ketentuannya," kata dia.
Dedi juga menyebut bahwa perjalanan ke Jepang tersebut dilakukan Lucky untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Meski begitu, dia tetap menekankan pentingnya kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya pikir ya pak Lucky Hakim juga punya hak untuk perjalanan ke luar negeri, tetapi gimana ya memang ada aturannya,” kata dia.
Sebagai penutup, dia juga mengingatkan bahwa seluruh kantor layanan publik di Jawa Barat, termasuk kantor Samsat, akan kembali beroperasi normal mulai Selasa (8/4/2025), dan mengajak semua pihak untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik pasca-Lebaran. (Kiki Annisa Fadilah)