Wali Kota Depok Tuai Teguran usai Izinkan Mobil Dinas Buat Mudik

Ilustrasi. Mobil dinas dilarang dipakai buat kepentingan mudik karena membuka potensi kerugian negara. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama)
FAKTA.COM, Jakarta – Sejumlah teguran muncul usai Wali Kota Depok Supian Suri membolehkan penggunaan mobil dinas buat mudik lebaran. Alasannya, potensi kerugian negara.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik tidak diperbolehkan.
Bima Arya menyatakan bahwa pemerintah memahami keinginan beberapa kepala daerah untuk memberikan penghargaan kepada stafnya. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan tidak boleh melibatkan fasilitas dinas.
“Tentu kami memahami jika ada kepala daerah yang ingin mereward stafnya, tetapi bukan dengan fasilitas dinas. Jika itu dibolehkan, bisa terjadi mobilisasi fasilitas daerah atau negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Bima Arya kepada awak media, dalam acara open house atau halal bihalal di kediaman Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).
Bima mengingatkan mobil dinas masih potensial digunakan selama periode libur Lebaran karena tidak semua pegawai mendapatkan libur penuh. Menurutnya, sistem kerja pemerintah menerapkan sistem sif.
“Jangan disangka bahwa libur ini semuanya libur. Pemerintah punya sistem shift, ada yang tetap piket dan bekerja. Tentu mereka juga membutuhkan fasilitas mobil dinas untuk operasional,” jelasnya.
Sebelumnya, usai solat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (31/3/2025), Bima Arya juga memberikan penjelasan bahwa mobil dinas seharusnya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Ini aturan yang tidak berubah. Jadi akan kami tegur. Sanksinya disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Senada, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah menegur Supian terkait pernyataannya itu.
"Tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lain," ujarnya, Selasa (1/4/2025) melansir Antara.
"Itu salah tindakan itu. Enggak boleh. Mobil dinas untuk kepentingan dinas, titik, tidak untuk kepentingan yang lain."
Menurut dia, mobil dinas pada umumnya dipegang oleh pejabat Eselon III dan Eselon II. Dedi menilai pejabat golongan ini sudah memiliki tunjangan yang mencukupi buat membeli mobil pribadi.
"Tunjangan ASN Eselon III Eselon II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil [sendiri], ngapain pake mobil dinas? Gitu kan logikanya," cetus Dedi.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri membolehkan bawahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bentuk apresiasi atas pelayanan mereka selama menjadi ASN.
Dia juga menerangkan bahwa kendaraan dinas yang dikuasai beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat selama mereka bepergian.
“Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar Supian pada Jumat (28/3/2025) mengutip Antara. (ANT)













