Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. politik
  3. Wamendagri Tegaskan Mobil Dina...

Wamendagri Tegaskan Mobil Dinas ASN Tidak untuk Kepentingan Pribadi

Ilustrasi - Mobil dinas pejabat negara. (Dok. Kemensetneg)

Ilustrasi - Mobil dinas pejabat negara. (Dok. Kemensetneg)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sesuai dengan tugas dan pelayanan publik.

Pernyataan ini disampaikan usai menanggapi pertanyaan wartawan terkait statement Wali Kota Depok yang memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi beberapa waktu lalu.

“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara, yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Bima menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan, terlebih jika berpotensi menyebabkan kerusakan yang dapat merugikan negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto usai salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto usai salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). (Fakta.com/Ghazy Rabbani)

Ia meminta seluruh kepala daerah untuk memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, pelayanan publik, apalagi kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara. Jadi kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tegasnya.

Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran penggunaan mobil dinas oleh ASN. Ia menyatakan bahwa teguran akan diberikan kepada pihak terkait, sementara sanksi lebih lanjut akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing.

 “Iya, kita akan tegur. Sanksinya tentu disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” katanya.

Bagikan:
mobil dinas ASNbima aryaaparatur sipil negarakemendagri
ADS

Update News

Trending